Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta DPR Jelaskan Bagaimana Persiapkan DIM UU Cipta Kerja dalam Waktu Singkat

Kompas.com - 17/06/2021, 15:56 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta DPR memberikan penjelasan mengenai bagaimana menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Apalagi, kata dia, terdapat 79 UU yang akan digabungkan menjadi satu kesatuan menggunakan metode omnibus law dalam RUU Cipta Kerja.

"Bagaimana DPR mempersiapkan daftar inventarisasi masalah dalam kurun waktu yang relatif agak singkat itu," kata Saldi dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021).

"Dari ada sekitar 79 atau lebih undang-undang yang masuk kepada model pembahasan omnibus law ini," lanjut dia.

Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah Klarifikasi soal Perbedaan Halaman Naskah RUU Cipta Kerja

Saldi pun juga meminta DPR memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara klasterisasi persiapan DIM RUU Cipta Kerja.

Selain itu, ia meminta pihak pemerintah untuk memberi gambaran mengenai seberapa sederhananya pendelegasian dari peraturan UU di bawah UU Cipta Kerja.

"Jangan-jangan nanti undang-undangnya sederhana tapi pendelegasiannya menjadi tidak sederhana dan itu bisa jadi masalah juga untuk tujuan penyederhanaan regulasi yang di sampaikan oleh pemerintah tadi," ujarnya.

Kemudian, Saldi juga meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait munculnya naskah UU Cipta Kerja dengan berbagai versi halaman.

Menurut dia, ada beberapa versi halam draf halaman RUU Cipta Kerja yang beredar yakni naskah versi 905 halaman, yang disetujui dalam sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

Baca juga: Sidang MK, DPR Sebut Jangka Waktu Pembahasan UU Cipta Kerja Sesuai Aturan

Kemudian naskah versi 1.028 halaman yang diunggah di laman DPR, naskah versi 1.035 halaman yang muncul lada 12 Oktober siang.

Serta ada naskah versi 812 halaman yang muncul pada 12 Oktober malam dan ada naskah 1.187 halaman yang muncul pada 21 Oktober 2020.

"Sehingga kami bisa membandingkan naskah yang disetujui bersama, kemudian naskah yang direvisi secara teknis oleh Sekretariat Jenderal DPR, naskah yang disampaikan dari DPR ke pemerintah, kemudian naskah yang diperbaiki secara teknis oleh Kementerian Sekretaris Negara," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com