JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun regulasi yang akan digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, regulasi itu disusun oleh divisi peraturan perundang-undangan.
"Jadi telah disusun program legislasi KPU dan mudah-mudahan ini dapat berjalan dengan baik," kata Dewa dalam diskusi daring, Rabu (16/6/2021).
Berdasarkan data yang dipaparkan Dewa, setidaknya ada 19 peraturan KPU yang masuk dalam program legislasi.
Baca juga: Menurut Bawaslu, Ini Tantangan yang Harus Dihadapi dalam Proses Persiapan Pemilu 2024
Adapun jumlah tersebut terbagi menjadi tiga bagian menjadi peraturan KPU baru, perubahan peraturan KPU, dan kodifikasi peraturan KPU.
Beberapa peraturan KPU yang baru dicanangkan itu di antaranya yakni tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 hingga pendaftaran dan verifikasi.
Lalu, aturan tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD (PKPU No.6 Tahun 2018), disesuaikan dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2020.
"Karena pada prinsipnya semakin awal ini bisa disediakan, bisa disosialisasikan, kemudian diharapkan para pihak dapat mengetahui memahami," ujarnya.
"Dan melaksanakannya segala hak dan kewajibannya untuk kemudian berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan," ucap dia.
Baca juga: Untuk Kesuksesan Pemilu 2024, Mendagri Ajukan Anggaran Rp 1,902 Triliun
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, pihaknya akan merevisi jadwal pemungutan suara pemilihan legislatif dan presiden (pileg dan pilpres) tahun 2024.
Sebab, jadwal pileg dan pilpres yang diwacanakan sebelumnya, yakni 28 Februari bertepatan dengan hari besar keagamaan Hindu yakni Galungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.