JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan Guru Besar memberikan masukan kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/6/2021).
Perwakilan Guru Besar yang juga Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, masukan itu diberikan melalui audiensi antara delapan guru besar dengan Komnas HAM melalui Zoom.
Adapun delapan guru besar tersebut adalah Prof Azyumardi Azra, Prof Sigit Riyanto, Prof. Sukron Kamil, Prof Supriadi Rustad, Prof Susi Dwi Harijanti, Prof Ruswiati Suryasaputra, Prof Hariadi dan Prof Atip Latipulhayat.
"Jadi di pertemuan tadi itu delapan guru besar yang bergabung, tadi itu mereka memberikan masukan langsung ke Komnas HAM dan tentu saja ada manfaat praktisnya juga karena cukup banyak tadi yang diberikan secara keilmuan kepada Komnas HAM," kata Bivitri dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: Sikap KPK Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM Dipertanyakan
"Manfaat praktisnya pastinya untuk menulis laporan dan bagi Komnas HAM untuk mendalami pemeriksaan itu juga butuh guidance dari aspek keilmuannya," ucap dia.
Bivitri menyebut, kedelapan Guru Besar itu berasal dari latar belakang disiplin ilmu yang berbeda-beda. Mereka memberikan masukan terkait keprihatinan yang sama soal TWK pegawai KPK.
"Dan pada intinya sih semua pada keprihatinan yang sama kembali menekankan pentingnya soal penelusuran apa yang sesungguhnya terjadi dengan tes wawasan kebangsaan ini," ucap Bivitri.
Di sisi lain, menurut Bivitri ada dua hal yang perlu digaris bawahi dalam pertemuan delapan Guru Besar dengan Komnas HAM tersebut.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Wakil Ketua KPK Ogah Disebut Mangkir
Pertama yakni Guru Besar tersebut tidak hanya bicara melalui pernyataan atau pun surat kepada presiden Joko Widodo, tetapi datang langsung berkontribusi pada Komnas HAM meskipun harus melalui Zoom.
"Ini menjadi suatu penanda, soal ini memang soal penting, ini bukan soal kepegawaian, tapi bahkan para guru besar yang biasa jadi panduan moral buat kita, bangsa Indonesia, merasa harus turun gunung langsung memberikan masukan kepada Komnas HAM," ujar Bivitri.
"Dan yang kedua kami berharap ada guidance yang lebih kuat fondasinya secara keilmuan supaya kasus ini dapat diselesaikan dengan baik," tutur dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyambut baik audiensi yang antara Komnas HAM dengan delapan Guru Besar tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Berhak Memanggil Siapa Pun di Negeri Ini
Adanya audiensi itu, kata Anam, dapat membantu Komnas HAM untuk bekerja menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawsan kebangsaan pegawai KPK itu.
"Tadi kami menerima audiensi dengan para Guru Besar yang mewakili koalisi para Guru Besar, ada beberapa hal yang disampaikan kepada kami dan itu sangat membantu kami," ucap Anam.
Untuk diketahui, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai KPK tersebut.
Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada Selasa (15/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.