Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tegaskan Berhak Memanggil Siapa Pun di Negeri Ini

Kompas.com - 09/06/2021, 16:58 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menegaskan pihaknya berhak memanggil siapapun di negeri ini terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM.

Choirul menjelaskan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 soal HAM yang disitu diatur soal kewenangan Komnas HAM, Komnas HAM berhak memanggil siapa pun di negeri ini. Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan di negeri ini, di mana pun dan siapa pun. Itu bunyi UU Nomor 39 tahun 1999,” tegas Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Dikritik karena Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Ini Penjelasan KPK

Pernyataan itu disampaikan Anam terkait dengan proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai KPK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

Anam mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan pada laporan ini secara objektif dengan mengedepankan aspek imparsialitas dan independensi.

“Maka tugas Komnas HAM dengan dua pilar itu memastikan bahwa sebuah peristiwa harus terang benderang. Kami upayakan salah satunya dengan pemanggilan, memberi kesempatan (menyampaikan keterangan),” tutur dia.

Menurut Anam, Komnas HAM saat ini berusaha untuk menggali semua pernyataan saksi dari berbagai pihak, baik peserta maupun penyelenggaran TWK.

Baca juga: Komnas HAM Harap Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Panggilan Kedua

Namun jika ada pihak yang tetap tidak menghadiri panggilan Komnas HAM, lanjut Anam, hal itu tidak akan menghalangi upaya penyelidikan.

“Sederhana saja, sumber penggalian untuk merumuskan peristiwa itu dilakukan dari berbagai sumber. Pihak bisa orang, dari (keterangan) satu saksi, kita konfrontir satu sama lain dengan saksi lainnya. Kedua dari dokumen dan lain sebagainya. Nah dari sumber itulah yang akan kami gunakan kalau seandainya para pihak-pihak lain tidak mau hadir. Kalau tidak mau hadir melepaskan haknya dan melepaskan kesempatannya,” terang Anam.

Ia pun menyebut bahwa Komnas HAM tetap bisa melakukan pengambilan keputusan suatu peristiwa itu melanggar HAM atau tidak jika ada pihak yang tetap tidak menghadiri pemeriksaan.

“Apakah Komnas HAM bisa merumuskan kalau para pihak itu tidak hadir? Bisa,” katanya.

Baca juga: Kontras Anggap Mangkirnya Pimpinan KPK dari Panggilan Komnas HAM sebagai Tindakan Pembangkangan Hukum

Diketahui Selasa (8/6/2021) kemarin, Pimpinan dan Sekjen KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya tidak memenuhi pemeriksaan itu karena menunggu Komnas HAM menjelaskan dugaan pelanggaran hak asasi apa yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Sikap itu didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR, Tjahjo mendukung sikap Pimpinan KPK itu. Sebabnya menurut Tjahjo, tidak ada kaitannya antara pelanggaran hak asasi dengan pengadaan TWK.

Baca juga: Saat Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Tjahjo juga menilai bahwa TWK sama dengan liputan khusus (litsus) di era Orde Baru yang digunakan dalam tes ASN atau pejabat negara untuk mengetahui apakah seseorang memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia.

Perbedaan keduanya hanyalah TWK dilakukan untuk mencari tahu hal-hal yang lebih luas.

“Zaman saya litsus tahun 85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks,” tutur Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com