Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi, Jaksa: Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Keluh Kesah

Kompas.com - 14/06/2021, 15:21 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor hanya berisi keluh kesah.

Melalui replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa mengatakan tuntutan enam tahun penjara untuk Rizieq dalam kasus tersebut sudah berdasarkan fakta.

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Dituding Terlibat Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI, Diaz Hendropriyono: Rizieq Suka Gitu, Kalau Ngomong Ngelantur

Menurut jaksa, pleidoi Rizieq juga hanya berisi berbagai tudingan kepada sejumlah pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Beberapa nama yang sempat disinggung Rizieq dalam pleidoinya pada Kamis (10/6/2021), yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Diaz Hendropriyono yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar. Selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.

Baca juga: Pleidoi Rizieq Shihab, Seret Nama Budi Gunawan, Airlangga, hingga Diaz Hendropriyono

Dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.

Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun.

Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.

Baca juga: BIN Bantah Adanya Surat Kesepakatan antara Rizieq Shihab dan Budi Gunawan

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu tokoh FPI tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Sementara itu, dengan pasal yang sama, Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara.

Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com