Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2021, 15:21 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor hanya berisi keluh kesah.

Melalui replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa mengatakan tuntutan enam tahun penjara untuk Rizieq dalam kasus tersebut sudah berdasarkan fakta.

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Dituding Terlibat Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI, Diaz Hendropriyono: Rizieq Suka Gitu, Kalau Ngomong Ngelantur

Menurut jaksa, pleidoi Rizieq juga hanya berisi berbagai tudingan kepada sejumlah pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Beberapa nama yang sempat disinggung Rizieq dalam pleidoinya pada Kamis (10/6/2021), yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Diaz Hendropriyono yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar. Selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.

Baca juga: Pleidoi Rizieq Shihab, Seret Nama Budi Gunawan, Airlangga, hingga Diaz Hendropriyono

Dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.

Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun.

Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.

Baca juga: BIN Bantah Adanya Surat Kesepakatan antara Rizieq Shihab dan Budi Gunawan

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu tokoh FPI tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Sementara itu, dengan pasal yang sama, Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara.

Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Rizieq.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Nasional
Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Nasional
Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Nasional
RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

Nasional
Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

Nasional
Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Nasional
Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Nasional
Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Nasional
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Nasional
Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Nasional
Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Nasional
TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com