Jakarta, KOMPAS.com - Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri memperoleh gelar profesor dari Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan). Pengukuhan gelar untuk Megawati akan dilakukan melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).
Pengangkatan Megawati sebagai profesor sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU itu disebut bahwa universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat guru besar atau profesor.
Profesor berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Baca juga: Ini Syarat Memperoleh Gelar Profesor Kehormatan seperti Megawati...
Seseorang dapat diangkat dalam jabatan akademik profesor adalah dosen yang memiliki kualifikasi doktor.
Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Pemberian gelar profesor
Pemberian gelar profesor atau guru besar di sebuah perguruan tinggi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor atau Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.
Aturan itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Juni 2012 saat Mohammad Nuh masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI.
Pada pasal 1 ayat aturan itu mengatur mengenai kriteria penerima gelar profesor. Sementara Pasal 1 ayat 2 menjelaskan pemberian gelar harus mendapat persetujuan senat perguruan tinggi.
Baca juga: Orasi Profesor Kehormatan Megawati, Pernah Dicap Komunis hingga Bicara Pencitraan...
Bunyi pasal 1:
(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi
(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.
Pada pasal 2 diatur bahwa Mendikbud bisa menetapkan seseorang yang dinilai bisa menerima gelar guru besar tidak tetap. Keputusan ini setelah mendapat pertimbangan dari Dirjen Dikti Kemendikbud.
Baca juga: Megawati Diangkat Jadi Profesor Kehormatan di Unhan, Rokhmin Dahuri Beberkan 3 Alasannya
Pada pasal 2 diatur bahwa Mendikbud bisa menetapkan seseorang yang dinilai bisa menerima gelar guru besar tidak tetap. Keputusan ini setelah mendapat pertimbangan dari Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Bunyi pasal 2:
Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor atau guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.