Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Mendapat Gelar Profesor Kehormatan, Apakah Megawati Dapat Tunjangan Kehormatan?

Kompas.com - 10/06/2021, 13:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri akan mendapat gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan (Unhan).

Gelar tersebut akan dianugerahkan kepada Ketua Umum PDI-P itu melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).

Diberi gelar profesor kehormatan, apakah Megawati juga akan mendapatkan tunjangan kehormatan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang yang mendapat gelar profesor mendapat tunjangan kehormatan.

Pasal 10 menjelaskan, pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi.

Ketentuan tentang tunjangan itu pun ditegaskan di dalam Pasal 10 ayat (1).

"Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Megawati Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Ini Alasannya

Kemudian dalam Pasal 10 ayat (4) disebutkan, tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu antara lain memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh departemen; melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja.

Beban kerja tersebut paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester sesuai kualifikasi akademiknya.

Ketentuannya adalah beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kemudian beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.

Selanjutnya, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; serta terdaftar pada departemen sebagai dosen tetap.

Tidak hanya itu, usia penerima tunjangan kehormatan juga ditentukan yakni paling tinggi 65 tahun atau 70 tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Alasan Unhan Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati

Adapun PP Nomor 37 Tahun 2009 merupakan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (2).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com