Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati, Ini Bedanya dengan Jabatan Profesor dan Guru Besar

Kompas.com - 10/06/2021, 21:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).

Gelar profesor kehormatan yang akan diterima Megawati yakni pada bidang Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik.

Penganugerahan ini menuai pro dan kontra, sebab pemberian gelar profesor kehormatan dinilai harus memenuhi serangkaian proses akademik tertentu.

Namun, ada pula dukungan terhadap penganugerahan tersebut karena menilik prestasi Megawati saat menjadi presiden dianggap pantas.

Baca juga: Bakal Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Unhan, Ini Deretan Gelar Doktor Honoris Causa Megawati

Sebelum gelar profesor kehormatan menjadi perbincangan publik, masyarakat telah akrab dengan istilah profesor dan guru besar.

Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam, gelar profesor sama dengan guru besar. Ia menuturkan, profesor atau guru besar bukan merupakan gelar, tetapi jabatan.

"Keduanya sama. Guru besar bukan gelar tetapi jabatan," ujar Nizam, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor atau guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar.

Untuk menduduki jabatan tersebut, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor.

Kemudian, jabatan profesor atau guru besar hanya dipergunakan selama aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Selanjutnya, universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat mengangkat seorang guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ini Syarat Memperoleh Gelar Profesor Kehormatan seperti Megawati...

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat seseorang untuk dapat menjadi profesor diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013.

Pertama, memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Kedua, paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).

Ketiga, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Keempat, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.

Pemerintah juga memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com