Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Tahun Sengketa, KPK Dorong Penyerahan 33 Aset dari Pemkab ke Pemkot Sorong

Kompas.com - 12/06/2021, 10:22 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKRTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 33 aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat.

Aset terkait pemekaran yang menjadi sengketa di antara kedua pemerintah daerah tersebut telah terjadi selama 22 tahun.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, dari data yang diberikan oleh Pemkot Sorong, ada 33 aset berupa tanah yang memiliki luas 765 ribu meter persegi atau 76,5 hektare.

Baca juga: Perjalanan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga Diproses Dewan Pengawas...

Angka ini, kata dia, baru untuk total 6 aset dari 33 aset keseluruhan. Sedangkan sisanya belum dilakukan pengukuran luas.

"Kami tidak sedang mencari ini kesalahan siapa. Kami sedang mencari solusi konkret dari masalah aset ini, karena sengketa aset berkepanjangan berpotensi moral hazard yang berakibat hilangnya aset," kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Selain tanah, 33 aset tersebut terdiri dari rumah jabatan bupati, wisma, kantor, mes pemda, gedung serba guna, gedung diklat, hotel, perumahan, perkebunan, terminal pengujian kendaraan bermotor, rumah panti, balai benih ikan, tambak udang, sanggar seni, gedung olahraga, dan beberapa pasar.

Dian menambahkan, terdapat aset tanah hak pengelolaan (HPL) seluas 600 ribu meter persegi atau 60 hektare yang terletak di Distrik Maladumes.

Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Tanggapan KPK

Aset itu, kata dia, sudah diserahkan oleh Bupati sebelumnya seluas 10 hektare. Sedangkan sisanya 50 hektare perlu dilakukan pengukuran kembali, mengingat kemungkinan 70 persen sudah terbit sertifikat atas nama masyarakat.

Berdasarkan laporan pemda, Lanjut Dian, saat ini sudah banyak ditemukan permasalahan terkait 33 aset tersebut, di antaranya sebagian bidang tanah telah diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

"Telah terbit SK penyerahan aset kepada individu mantan pejabat yang tidak berhak, sebagian tanah telah dijual kepada PNS atau oknum mantan pejabat yang tinggal di lokasi tersebut, sehingga sertifikat dikuasai oleh pihak lain dan sebagainya," ucap Dian.

Baca juga: KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com