Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Tahun Sengketa, KPK Dorong Penyerahan 33 Aset dari Pemkab ke Pemkot Sorong

Kompas.com - 12/06/2021, 10:22 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKRTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 33 aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat.

Aset terkait pemekaran yang menjadi sengketa di antara kedua pemerintah daerah tersebut telah terjadi selama 22 tahun.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, dari data yang diberikan oleh Pemkot Sorong, ada 33 aset berupa tanah yang memiliki luas 765 ribu meter persegi atau 76,5 hektare.

Baca juga: Perjalanan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga Diproses Dewan Pengawas...

Angka ini, kata dia, baru untuk total 6 aset dari 33 aset keseluruhan. Sedangkan sisanya belum dilakukan pengukuran luas.

"Kami tidak sedang mencari ini kesalahan siapa. Kami sedang mencari solusi konkret dari masalah aset ini, karena sengketa aset berkepanjangan berpotensi moral hazard yang berakibat hilangnya aset," kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Selain tanah, 33 aset tersebut terdiri dari rumah jabatan bupati, wisma, kantor, mes pemda, gedung serba guna, gedung diklat, hotel, perumahan, perkebunan, terminal pengujian kendaraan bermotor, rumah panti, balai benih ikan, tambak udang, sanggar seni, gedung olahraga, dan beberapa pasar.

Dian menambahkan, terdapat aset tanah hak pengelolaan (HPL) seluas 600 ribu meter persegi atau 60 hektare yang terletak di Distrik Maladumes.

Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Tanggapan KPK

Aset itu, kata dia, sudah diserahkan oleh Bupati sebelumnya seluas 10 hektare. Sedangkan sisanya 50 hektare perlu dilakukan pengukuran kembali, mengingat kemungkinan 70 persen sudah terbit sertifikat atas nama masyarakat.

Berdasarkan laporan pemda, Lanjut Dian, saat ini sudah banyak ditemukan permasalahan terkait 33 aset tersebut, di antaranya sebagian bidang tanah telah diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

"Telah terbit SK penyerahan aset kepada individu mantan pejabat yang tidak berhak, sebagian tanah telah dijual kepada PNS atau oknum mantan pejabat yang tinggal di lokasi tersebut, sehingga sertifikat dikuasai oleh pihak lain dan sebagainya," ucap Dian.

Baca juga: KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

KPK pun merekomendasikan beberapa rencana aksi atas tindak lanjut dari pertemuan ini. Pertama, dalam satu bulan ke depan, Wali Kota Sorong mengadakan pertemuan dengan Bupati untuk bahas masalah aset pemekaran ini mengingat selama ini belum pernah dilakukan.

Kedua, untuk beberapa aset yang sudah disepakati dalam rapat, Pemkab Sorong mulai menyiapkan SK penyerahannya.

"Mau tercatat di BMD (badan milik daerah) atau tidak, mau ada sertifikat atau tidak, yang penting serahkan dulu kepada yang berhak. Jangan ditahan-tahan lah, buat apa? Masalah administrasi dengan ATR/BPN bisa jalan paralel," kata Dian.

"Ada penerimaan masuk enggak atas aset-aset tersebut? Nanti kita cek ke Bapenda ya. Kalau tidak ada, lebih ngeri lagi, karena artinya aset tidak dimanfaatkan secara maksimal dan terjadi pembiaran,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com