Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Rizieq Shihab, Seret Nama Budi Gunawan, Airlangga, hingga Diaz Hendropriyono

Kompas.com - 11/06/2021, 09:14 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab menyampaikan pleidoi atau pembelaannya dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2021).

Dalam pembelaannya, ia menyatakan keberatan atas tuntutan enam tahun penjara yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menganggap Rizieq, bersama dengan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya,terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara.

Baca juga: Baca Pledoi Kasus RS Ummi, Rizieq Bawa-bawa Nama Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar

Rizieq pun meminta agar ia, bersama Andi Tatat dan Hanif Alatas dinyatakan bebas murni. Ia meminta majelis hakim agar membatalkan demi hukum seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain itu, saat membacakan pleidoinya kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq menyeret-nyeret sejumlah nama tokoh Tanah Air.

Tokoh itu mulai dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Kepala BIN Budi Gunawan.

Baca juga: Tuntutan Penjara terhadap Rizieq dkk dalam Kasus Tes Swab dan Menilik Awal Perkara...

Berikut ini beberapa pernyataan Rizieq dalam persidangan:

Bandingkan tuntutan dengan vonis penyiram air keras Novel Baswedan

Merasa tak terima dengan tuntutan jaksa, Rizieq pun membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata dia.

Diketahui, dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara dua tahun dan 1,5 tahun.

Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutannya dengan Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Selain itu, Rizieq juga membandingkan tuntutannya dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

"Bahkan Ahok hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," ujar Rizieq.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com