Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2021, 12:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab keberatan dengan tuntutan enam tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Rizieq pun membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Usap, Rizieq Shihab: Tuntutan Tak Masuk Akal, bahkan Sadis

Diketahui, dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara dua tahun dan 1,5 tahun.

Selain itu, Rizieq juga membandingkan tuntutannya dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

"Bahkan Ahok hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," ujar Rizieq.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian mengutip pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi yang menganggap tuntutan jaksa terhadap dirinya itu memberatkan dan beraroma politik.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Bandingkan Tuntutan Jaksa Terhadapnya yang Lebih Berat daripada Djoko Tjandra

Menurut Rizieq, kekecewaan para habib dan ulama serta umat Islam terhadap tuntutan jaksa sangat wajar.

"Karena fakta menunjukkan banyak kasus korupsi merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah, tapi dituntut ringan. Sementara hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut sampai penjara enam tahun," ucapnya.

Ia pun menyatakan makin yakin bahwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang melibatkan dirinya ini, merupakan bagian dari operasi intelijen hitam besar yang sadis dan kejam.

"Mulai dari kasus Petamburan dan kasus Megamendung hingga kasus RS Ummi hanya merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang liar dan jahat serta sadis dan kejam," kata Rizieq.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com