JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri akan mendapatkan gelar profesor atau guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan, Jumat (11/6/2021) ini.
Ia akan dikukuhkan sebagai guru besar tidak tetap dalam Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik. Sebagai tanda sah menjadi profesor, Mega bakal menyampaikan pidato akademik di hadapan senat guru besar Universitas Pertahanan.
Tema orasi ilmiah Mega adalah "Kepemimpinan Strategis pada Masa Kritis". Ia membahas soal prestasi dirinya sendiri semasa menjadi presiden pada 2001-2004.
Tulisan ilmiah Mega berjudul "Kepemimpinan Presiden Megawati pada Era Krisis Multidimensi 2001-2004" telah terbit di Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Universitas Pertahanan pada April 2021 Volume 11 Nomor 1.
Rektor Universitas Pertahanan, Laksamana Madya (TNI) Amarulla Octavian mengatakan, Mega berhasil menyelesaikan beragam konflik sosial selama mengemban tugas sebagai presiden. Di antaranya, konflik di Ambon dan Poso, serta pemulihan pariwisata usai peristiwa bom Bali.
Baca juga: Menanti Sidang Senat Terbuka Unhan RI yang Akan Beri Megawati Gelar Profesor Kehormatan
"Pemberian gelar itu juga tidak terlepas dari kepemimpinan Ibu Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di era pemerintahannya," kata Amarulla.
Gelar serupa
Mega tak sendiri, gelar serupa juga pernah diterima sejumlah tokoh tanah air. Pada Juni 2014, Universitas Pertahanan memberikan gelar guru besar kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden RI keenam itu menerima gelar sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Ketahanan Nasional. SBY menjadi profesor pertama di Indonesia dalam bidang tersebut.
Dikutip dari situs Kementerian Pertahanan, pemberian gelar guru besar itu mempertimbangkan penguasaan ilmu ketahanan nasional yang diperoleh SBY dari berbagai pendidikan militer dan nonmiliter, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pada upacara pengukuhan guru besar tersebuts, SBY menyampaikan pidato akademik berjudul "Perdamaian dan Keamanan dalam Dunia yang Berubah: Tantangan Penyusunan Grand Strategy bagi Indonesia".
Selain itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menerima gelar guru besar tidak tetap dari Universitas Diponegoro pada Februari 2021. Syarifuddin dikukuhkan sebagai guru besar tidak tetap dalam bidang Ilmu Hukum Pidana.
Baca juga: Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati, Ini Bedanya dengan Jabatan Profesor dan Guru Besar
Orasi ilmiah yang disampaikan Syarifuddin saat pengukuhan yaitu berjudul "Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum".
Dikutip dari situs Universitas Diponegoro, Syarifuddin dianggap telah banyak mengembangkan pemikiran dan langkah-langkah progresif dan inovatif sebagai terobosan kreatif yang mencerminkan sikap tanggap dan keberanian. Ia juga dinilai telah menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa sebagai seorang praktisi maupun teoritisi.
Aturan
Aturan pengukuhan gelar profesor atau guru besar tidak tetap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.
Pasal 1 ayat (1) menyatakan, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
Ayat berikutnya mengatakan, pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat.
Baca juga: Bakal Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Unhan, Ini Deretan Gelar Doktor Honoris Causa Megawati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.