JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab menyampaikan pleidoi atau pembelaannya dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2021).
Dalam pembelaannya, ia menyatakan keberatan atas tuntutan enam tahun penjara yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menganggap Rizieq, bersama dengan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya,terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara.
Baca juga: Baca Pledoi Kasus RS Ummi, Rizieq Bawa-bawa Nama Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar
Rizieq pun meminta agar ia, bersama Andi Tatat dan Hanif Alatas dinyatakan bebas murni. Ia meminta majelis hakim agar membatalkan demi hukum seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain itu, saat membacakan pleidoinya kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq menyeret-nyeret sejumlah nama tokoh Tanah Air.
Tokoh itu mulai dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Kepala BIN Budi Gunawan.
Baca juga: Tuntutan Penjara terhadap Rizieq dkk dalam Kasus Tes Swab dan Menilik Awal Perkara...
Berikut ini beberapa pernyataan Rizieq dalam persidangan:
Bandingkan tuntutan dengan vonis penyiram air keras Novel Baswedan
Merasa tak terima dengan tuntutan jaksa, Rizieq pun membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata dia.
Diketahui, dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara dua tahun dan 1,5 tahun.
Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutannya dengan Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Selain itu, Rizieq juga membandingkan tuntutannya dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
"Bahkan Ahok hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," ujar Rizieq.
Bandingkan kasusnya dengan Airlangga Hartarto
Rizieq menolak dianggap dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mengumumkan hasil tes swab-nya kepada publik.
Ia pun membandingkan kasusnya dengan Airlangga yang sempat sembunyi-sembunyi saat terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sejumlah pejabat dan tokoh nasional banyak yang merahasiakan kondisi kesehatan mereka. Seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang merahasiakan dirinya kena Covid-19 pada 2020," ujar dia.
Baca juga: Pleidoi Kasus RS Ummi, Rizieq Ungkit Airlangga yang Rahasiakan Terpapar Covid-19
Dia lagi-lagi kemudian menyinggung nama Ahok. Menurut Rizieq, Ahok juga sempat merahasiakan informasi ketika terpapar Covid-19.
"Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena Covid-19, sehingga anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay pada 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," ucapnya.
Ungkap pertemuan dengan Budi Gunawan-Tito Karnavian di Saudi
Rizieq menuturkan, ia bertemu dengan Kepala BIN Gunawan pada 2017 di Jeddah, Arab Saudi.
Menurut dia, pertemuan tersebut menghasilkan suatu kesepakatan yang sangat baik, di antaranya yaitu menghentikan semua kasus hukum yang melibatkan dirinya dan tokoh FPI lainnya.
"Sehingga tidak ada lagi fitnah, kriminalisasi, dan sepakat mengedepankan dialog daripada pengerahan massa. Serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Joko Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia," kata Rizieq.
Baca juga: Rizieq Ungkap Bertemu Budi Gunawan-Tito Karnavian di Saudi, Sepakati Kasus Hukum hingga Pilpres
Rizieq mengatakan, kesepakatan itu dibuat secara tertulis, hitam di atas putih, ditandatangani dirinya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Purn) Agus Soeharto di hadapan Budi Gunawan.
Menurut Rizieq, surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.
Selain itu, pada 2018 dan 2019, Rizieq mengungkapkan dirinya juga sempat bertemu dengan Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test di RS Ummi Bogor
Ia bertemu dengan Tito di Mekkah, Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, ia dan Tito membahas soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat," ujarnya.
Namun, lanjut Rizieq, dialog dan kesepakatan tersebut akhirnya pupus. Sebab, menurut dia, ada operasi intelijen hitam yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Arab Saudi sehingga ia dicekal dan tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Baca juga: BIN Bantah Adanya Surat Kesepakatan antara Rizieq Shihab dengan Budi Gunawan
Tuding Diaz Hendropriyono terlibat penyerangan laskar FPI
Rizieq berpendapat, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang didakwakan kepada dirinya merupakan rekayasa. Menurut Rizieq, ada upaya yang dilakukan secara sengaja agar ia mendekam di penjara.
Ia pun menyeret nama Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap enam orang laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saat pertama kali saya ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan, pada 12 Desember 2020, salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal saya, pada 7 Desember 2020 langsung mem-post pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi, 'sampai ketemu di 2026'," kata Rizieq.
Dia mengatakan, pernyataan Diaz itu merupakan isyarat jelas bahwa ada rencana untuk memenjarakan dirinya dalam waktu lama.
Baca juga: Baca Pledoi Kasus RS Ummi, Rizieq Bawa-bawa Nama Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar
Rizieq pun menyatakan, seolah belum puas dengan penyerangan terhadap anggota laskar FPI, ia pun terus dikejar-kejar agar mendapatkan hukuman berat dalam kasus kerumunan ini.
"Diaz, sebagaimana ayahnya, AM Hendropriyono, masih belum puas dengan pembantaian enam laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," ujarnya.
Dia kemudian menyinggung nama pegiat media sosial Denny Siregar. Menurut Rizieq, Denny Siregar kebal hukum meski sudah berkali-kali membuat unggahan yang meresahkan.
Rizieq mencontohkan, Denny pernah menulis di Twitter bahwa ada perintah langsung dari atas untuk menghabisi dirinya.
"Jika cuitan ini benar, maka berarti memang ada rekayasa kasus saya dari penyidik kepolisian. Namun jika cuitan ini tidak benar, maka berarti fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.