JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo soal sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menuai polemik.
Pasalnya, pernyataan Tjahjo itu dinilai mendukung sikap Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan yang tidak mememuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021).
"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR.
Baca juga: Dukung Firli dkk Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Menpan RB: Apa Urusannya dengan Pelanggaran HAM?
Pernyataan Tjahjo itu sontak menuai polemik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, pernyataan Tjahjo itu semakin menggambarkan siapa aktor di balik pelemahan KPK.
"Pernyataan Tjahjo Kumolo membuat semakin jelas peta siapa aktor di balik pelemahan KPK. Tidak mungkin Tjahjo tidak tahu undang-undang. Karena itu, pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan Kemenpan-RB," ujar Ketua YLBHI Asfinawati kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Tjahjo, kata Asfinawati, tidak tepat memberikan pernyataan tersebut. Sebab, Kemenpan-RB tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah suatu kejadian memiliki muatan pelanggaran HAM atau tidak.
"Kemenpan-RB tidak punya otoritas menilai ada tidaknya pelanggaran HAM. Otoritas itu ada di Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata dia.
Baca juga: YLBHI Curiga Ada Kepentingan di Balik Pembelaan Tjahjo ke Firli Bahuri
Asfinawati menegaskan bahwa penyataan Tjahjo sarat kepentingan. Sebab, Kemenpan-RB menjadi lembaga yang turut terlibat dalam proses alih fungsi status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), sehingga Tjahjo perlu diselidiki lebih lanjut.
"Kemenpan-RB kan ikut dalam (pengadaan) TWK. Jadi (ada) konflik kepentingan," kata dia.
"Patut diselidiki lebih lanjut apa kepentingan Tjahjo sampai mengeluarkan pernyataan melawan undang-undang," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo segera memanggil dan mengevalusi terkait pernyataan Tjahjo.
"Mendesak agar Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, dan mengevaluasi Tjahjo Kumolo atas pernyataan kontroversial yang telah ia sampaikan sebelumnya," kata anggota koalisi, Feri Amsari, dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Feri yang juga merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan, pernyataan Tjahjo terkesan menganggap enteng polemik TWK.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Tjahjo Kumolo yang Dukung Pimpinan KPK