Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Guru PTM Terbatas: Sudah Divaksinasi Covid-19 dan Tak Punya Komorbid

Kompas.com - 09/06/2021, 19:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Juli.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, guru yang boleh terlibat PTM harus yang sudah divaksin dan tidak punya komorbid atau penyakit bawaan. Hal ini demi mencegah penularan Covid-19.

"Seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka juga harus sudah divaksin dan dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, 3.600 Guru di Tangsel Belum Divaksin Covid-19

Wiku mengingatkan bahwa PTM wajib digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, siswa yang boleh hadir dalam pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruang kelas.

PTM hanya boleh digelar 2 hari dalam seminggu, dan setiap pertemuan dibatasi maksimal 2 jam.

Berdasarkan data, kata Wiku, usia 6-18 tahun menyumbang 9,6 persen kasus positif virus corona. Rentang usia tersebut juga berkontribusi 0,6 persen terhadap angka kematian nasional.

"Maka dari itu penting untuk diingat kesempatan pembukaan sektor pendidikan ini harus dijaga stabilitasnya secara hati-hati dan terbatas," ujar Wiku.

Wiku menyebut bahwa opsi menghadirkan anak dalam pembelajaran tatap muka berada di tangan orang tua. Ia mengatakan, keselamatan anak adalah hal utama.

"Dan pemerintah memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilakukan dengan tetap mengupayakan kesehatan keselamatan dan keamanan dari peserta didik," kata dia.

Sebelumnya Wiku menyampaikan bahwa pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap.

Pembukaan tersebut juga disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah.

"Perlu diingat bahwa pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah," kata Wiku dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangsel, Kantin Sekolah Dilarang Beroperasi

Dia melanjutkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran bagi pendidikan anak usia dini di masa pandemi, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tengah pandemi Covid-19.

Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Diharapkan dalam melaksanakan pendidikan tatap muka, panduan tersebut dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing," tutur Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com