Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Merujuk UU Ciptaker, Investor Asing Boleh Tanam Modal di Industri Pertahanan

Kompas.com - 08/06/2021, 08:37 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat Pertahanan dan Analis Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Andi Widjajanto mengatakan, investor asing dapat menanam modal pada industri pertahanan sesuai rujukan Undang-Undang (UU) tentang cipta kerja (ciptaker).

Sebelumnya, kata dia, sektor ini dilarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

"Sekarang, bisa saja Perindustrian Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Pindad) dapat investment joint venture (JV) dengan Jerman," ujar Andi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Ia mencontohkan, seperti yang dilakukan Rheinmetall ke Turki. PT Dirgantara Indonesia juga dapat kerja sama dengan produsen pesawat, Lockheed Martin.

Baca juga: PT Dirgantara Indonesia Kirim Helikopter Bell 412EPI ke TNI AD

“Apabila TNI AD ingin membeli black hawke, maka JV dapat membuat fasilitas perawatan black hawke,” kata Andi, dalam podcast politik dari Nagara Institute di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Minggu (6/6/2021).

Meski demikian, ia menjelaskan, bahwa PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) maupun swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan.

Hal tersebut, sebut Andi, tidak dapat dilakukan sekalipun sudah mendapat "lampu hijau" dari UU Ciptaker. Sebab, aturan turunan dari beleid sapu jagat (omnibus law) belum diterbitkan hingga kini.

"Belum bisa bergerak karena menunggu kelengkapan UU Ciptaker beserta turunannya. Seharusnya aturan turunan ini diterbitkan pada April 2021," ucapnya.

Baca juga: Banjir Usulan, Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut

Seiring diresmikannya UU Ciptaker, Andi menilai PT TMI dapat melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan.

Menurutnya, berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri alat utama sistem persenjataan (alutsista) merupakan hal wajar.

"UU Ciptaker menyatakan, swasta boleh jadi lead integrator dalam memproduksi senjata. Sebelumnya, hanya delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh melakukan kegiatan ini," jelas Andi.

Ia menyatakan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Baca juga: Menhan Prabowo Dorong Kemandirian Industri Pertahanan

Menhan dipastikan menilik anggaran BUMN soal pengadaan alutsista

Pada kesempatan yang sama, Andi Widjajanto mengatakan, Menhan terlebih dulu akan mengatur anggaran BUMN dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam rencana pengadaan alutsista sekitar Rp 1.760 triliun.

"Sebab, mengambil keseluruhan (proyek senilai) Rp 1,7 kuadriliun dengan hitungan bisnis normal tidak akan bisa. Mustahil bisa dilakukan cara cepat untuk kuasai Rp 1.7 kuadriliun di tangan satu entitas,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com