Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo: Kapan Ada Wamenpan-RB, Tak Usah Jadi Polemik, Tunggu Keputusan Presiden

Kompas.com - 07/06/2021, 09:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, terkait kapan posisi Wakil Menteri PAN-RB akan diisi, tergantung keputusan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo mengatakan, kementerian siap apabila sewaktu-waktu posisi wakil menteri diisi berdasarkan keputusan presiden.

"Soal kapan adanya wakil menteri dalam kementerian, hal tersebut prerogatif presiden kapan saja bisa terisi atau tidak," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (7/6/2021).

"Sebagai pembantu presiden, saya siap saja untuk adanya penambahan wakil menteri sebagaimana nanti keputusan presiden," ucapnya.

Baca juga: Selain di Kemenpan-RB, Ini Kursi Wakil Menteri yang Masih Kosong

Tjahjo menuturkan, untuk sementara Kemenpan-RB akan fokus pada agenda percepatan reformasi birokrasi.

Pada dasarnya, birokrasi merupakan kunci sukses sebuah pemerintahan.

Sehingga, Tjahjo menilai perlu atau tidaknya posisi wakil menteri tidak perlu dijadikan polemik.

"Tidak perlu dipolemikkan perlu atau tidaknya posisi wakil menteri. Pembantu presiden adalah jabatan politis sehingga sah-sah saja diambil dari unsur mana," ucap Tjahjo.

"Presiden pasti sudah mempertimbangkan urgensinya jika diperlukan posisi wakil menteri dalam suatu kementerian," kata politisi PDI-P ini.

Baca juga: Aturan Wamen PAN-RB, Mensesneg Diminta Lebih Teliti, Hindari Kesan Tak Matang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diteken pada 19 Mei 2021.

Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 47 Tahun 2021 mengatur salah satunya tentang jabatan Wakil Menteri PAN-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 47/2021.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Soal Wamen PAN-RB, Pimpinan DPR: Hak Presiden, Silakan Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com