Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Ini, Sidang Perdana Gugatan Praperadian atas SP3 KPK ke Sjamsul Nursalim Digelar

Kompas.com - 07/06/2021, 09:19 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.

Adapun surat gugatan praperadilan itu bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT. SEL.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan KPK Berwenang Terbitkan SP3 Dua Tahun Setelah SPDP

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.

"Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait dengan sah atau tidaknya pemberian SP3 KPK pada dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca juga: Hargai Gugatan MAKI soal SP3 Kasus BLBI, KPK Berharap Ada Terobosan Hukum Baru

Adapun tuntutan praperadilan yang diajukan MAKI adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini,

3. Menyatakan Pemohon (MAKI) berhak dan berkewajiban mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara ini,

4. Menyatakan secara hukum tindakan penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon (KPK) terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Pengentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,

5. Memerintahkan Penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim wajib dilanjutkan.

Baca juga: Pakar Hukum: Ada Penelitian Sebut SP3 Potensi Jadi Tempat Jual-Beli Perkara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com