JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk lebih teliti dan awas dalam mengatur dokumen yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini diungkapkannya untuk merespons Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya berharap Pak Mensesneg ke depannya lebih teliti dan awas ketika mengatur dokumen-dokumen yang akan ditandatangani Presiden. Jangan sampai makin kuat kesan di masyarakat bahwa keputusan-keputusan yang diambil Presiden kadang kala tidak dirancang dengan matang," kata Luqman saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).
"Hal semacam ini bisa menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada presiden menjadi berkurang," tuturnya.
Baca juga: Selain di Kemenpan RB, Ini Kursi Wakil Menteri yang Masih Kosong
Sebab, menurut Luqman, kehadiran Perpres 47 tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB ini mengingatkan masyarakat pada Perpres 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UMKM.
Menurut Luqman, masih belum ada tindak lanjut yang jelas terhadap implementasi perpres yang mengatur soal wakil menteri di perpres tersebut.
Padahal, perpres yang mengatur soal Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan UMKM (Wamenkop dan UMKM) sudah diterbitkan sejak tahun 2020.
"Tetapi, sampai saat ini Perpres 95 dan 96 tahun 2020 itu tidak jelas tindaklanjutnya oleh Presiden," ucap dia.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Kritik Presiden yang Teken Perpres Penunjukan Wamen PAN RB
Politisi PKB ini menilai, apabila memang kehadiran semua perpres itu dianggap penting, seharusnya sudah ada tindak lanjut dari Presiden Jokowi.
Ia pun menduga Perpres Nomor 47 tahun 2021 juga tidak akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
"Jadi, saya kira wajar bila ada pihak yang menduga perpres 47 tahun 2021 ini juga tidak akan ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh Presiden," tutur dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2020.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Soal Wamen PAN-RB, Pimpinan DPR: Hak Presiden, Silakan Saja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.