Tjahjo mengatakan, kementerian siap apabila sewaktu-waktu posisi wakil menteri diisi berdasarkan keputusan presiden.
"Soal kapan adanya wakil menteri dalam kementerian, hal tersebut prerogatif presiden kapan saja bisa terisi atau tidak," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (7/6/2021).
"Sebagai pembantu presiden, saya siap saja untuk adanya penambahan wakil menteri sebagaimana nanti keputusan presiden," ucapnya.
Tjahjo menuturkan, untuk sementara Kemenpan-RB akan fokus pada agenda percepatan reformasi birokrasi.
Pada dasarnya, birokrasi merupakan kunci sukses sebuah pemerintahan.
Sehingga, Tjahjo menilai perlu atau tidaknya posisi wakil menteri tidak perlu dijadikan polemik.
"Tidak perlu dipolemikkan perlu atau tidaknya posisi wakil menteri. Pembantu presiden adalah jabatan politis sehingga sah-sah saja diambil dari unsur mana," ucap Tjahjo.
"Presiden pasti sudah mempertimbangkan urgensinya jika diperlukan posisi wakil menteri dalam suatu kementerian," kata politisi PDI-P ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diteken pada 19 Mei 2021.
Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 47 Tahun 2021 mengatur salah satunya tentang jabatan Wakil Menteri PAN-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 47/2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/09545551/tjahjo-kumolo-kapan-ada-wamenpan-rb-tak-usah-jadi-polemik-tunggu-keputusan