JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mempertanyakan indikator pemberian warna dalam penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani para pegawai KPK.
Sebab dalam pernyataan Wakil Ketua Alexander Marwata, 51 pegawai KPK yang diberhentikan disebut memiliki rapor merah terkait hasil TWK.
"Apakah ada parameter yang bisa diakses secara obyektif dan transparan untuk membuat perbandingan antara merah, kuning dan hijau?," ungkap Sigit pada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Azyumardi: Insubordinasi, Tak Ikuti Arahan Presiden
Sigit melanjutkan, jika tidak ada parameter yang obyektif, keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK hanya dalih untuk menyingkirkan orang-orang tertentu.
"Saya khawatir TWK hanya sebagai dalih untuk melakukan penyingkiran pada orang-orang tertentu," terang Sigit.
Menurut Sigit hal yang harus menjadi catatan berikutnya adalah stigma yang melekat pada pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.
"Lebih prihatin lagi, mereka yang tak lolos akan mendapatkan stigma dan mungkinkah kementerian atau lembaga lain akan menerima mereka dengan adanya stigma tidak lolos wawasan kebangsaan," tuturnya.
Ia menggarisbawahi, mestinya ada dua hal yang menjadi dasar pemecatan yaitu catatan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika.
Jika bukan karena keduanya, Sigit menegaskan, sia-sia kinerja para pegawai lembaga antirasuah itu selama ini.
"Selama ini sudah bekerja sesuai tupoksinya, lalu apa artinya semua capian dan dedikasi mereka," pungkas Sigit.
Sebelumnya pasca rapat koordinasi dengan lima lembaga lainnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa 51 dari 75 pegawai yang sebelumnya dianggap tak lolos TWK tetap akan diberhentikan.
Alasannya, berdasarkan pendapat asesor TWK, 51 pegawai itu sudah tidak bisa dibina menggunakan wawasan kebangsaan untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina
Sementara 24 pegawai sisanya masih diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan wawasan kebangsaan sebelum diangkat menjadi ASN.
Rapat koordinasi itu dihadiri KPK dengan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasona Laoly.
Serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) , dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Adapun rapat itu diadakan di kantor BKN Jakarta, Selasa (25/5/2021), sejak pukul 09.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.