SEBANYAK 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya disingkirkan. Mereka diberhentikan karena dianggap sudah "merah" dan tak bisa "dipermak" lagi.
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina
Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar pertemuan dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
Sementara, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan pembinaan atau kembali mengikuti TWK.
Namun, "tangan kanan" Firli Bahuri ini tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.
51 pegawai yang akhirnya dipecat lantaran tidak lulus TWK masih tetap bekerja hingga 1 November 2021 mendatang. Mereka harus tetap datang ke kantor KPK.
Namun, untuk tugas-tugas yang dilaksanakan harus dilaporkan ke masing-masing atasan. Mereka juga akan diawasi secara ketat dalam melakukan pekerjaannya di KPK.
Keputusan KPK yang disokong sejumlah lembaga dan dua menteri asal PDI Perjuangan ini mengagetkan banyak kalangan. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memecat para pegawai KPK.
Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tak Dijadikan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK
Jokowi menyatakan, hasil TWK jangan serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Jokowi meminta pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes tersebut.
Namun, arahan Jokowi yang disampaikan pada Senin (17/5/2021) tersebut hanya tinggal arahan. Karena hanya selang sepekan, KPK dan sejumlah lembaga serta dua kementerian sepakat mendepak 51 dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.
BKN mengklaim sudah mengikuti arahan Jokowi dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kepala BKN Bima Haria Wibisana berdalih, keputusan memecat 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu sudah sesuai undang-undang dan aturan. Selain itu 51 pegawai KPK yang dipecat masih bisa bekerja hingga 1 November 2021.
Pemberhentian puluhan pegawai KPK ini menuai kritik dan dikecam banyak kalangan. Pasalnya, mereka yang "masuk kotak" tersebut adalah orang-orang yang berintegritas dan memiliki kinerja bagus.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Satu Meja The Forum pekan lalu bahkan menyebut, orang-orang yang hendak disingkirkan tersebut adalah tulang punggung KPK.
Menurut Laode, mereka adalah para penyelidik dan penyidik senior yang berpengalaman dan kenyang makan asam garam dalam proses pemberantasan korupsi.
Selain itu, orang-orang yang dinyatakan tak lolos TWK tersebut adalah para penyelidik dan penyidik yang menangani kasus-kasus besar seperti kasus korupsi KTP Elektronik, Garuda dan sejumlah kasus besar lainnya.