Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Digelar di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 18/05/2021, 05:43 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang yakni pemanggilan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda

RJ Lino menggugat KPK untuk menganulir statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Ia merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan tak memiliki ketetapan hukum.

Dalam gugatannya, RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik.

Gugatan ini bernomor surat 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021.

Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Dalami Perannya dalam Pengadaan Tiga Unit QCC

Dalam sidang sebelumnya pada 4 Mei 2021, hakim tunggal Morgan Simanjuntak memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan.

Morgan menunda persidangan karena KPK tidak hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan hingga empat pekan.

"Kami sudah resmi memanggil, tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada suratnya dan ada permohonan penundaan sidang selama empat minggu," tutur Hakim Morgan dalam persidangan kala itu, dikutip dari Antara.

Namun, Hakim Morgan akhirnya memutuskan bahwa sidang ditunda hanya dua minggu dari jadwal seharusnya.

"Saya kasih (penundaan) dua minggu, ditunda dua minggu ya," katanya.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan RJ Lino.

Ia meyakini bahwa KPK telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh RJ Lino.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," sebut Ali dalam keterangan tertulis, 26 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com