Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda

Kompas.com - 04/05/2021, 14:57 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Semestinya, sidang perdana itu berlangsung pada Selasa (4/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan ketidakhadiran pihak KPK sebagai tergugat, hakim tunggal Morgan Simanjutan memutuskan menunda persidangan selama 2 pekan.

"Saya kasih (penundaan) dua minggu, ditunda dua minggu ya," sebut hakim Morgan di persidangan dikutip dari Antara.

Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Dalami Perannya dalam Pengadaan Tiga Unit QCC

Hakim Morgan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan pada pihak KPK.

Namun, KPK mengirimkan surat permohonan yang isinya meminta sidang ditunda selama 4 pekan.

"Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada suratnya dan ada permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," kata hakim. 

RJ Lino merupakantersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan pada KPK melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum.

Baca juga: RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan dan Minta Dibebaskan KPK, Berikut Isi Gugatannya...

Pada gugatannya RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

Adapun gugatan RJ Lino pada KPK bernomor surat 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu menyebutkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino.

Ali mengatakan bahwa KPK yakin proses penyidikan yang dilakukan pada RJ Lino sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK tentu suap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulisnyac Senin (26/4/2021).

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Selain itu, Ali menyampaikan bahwa melalui biro hukumnya, KPK akan segera menyusun jawaban atas gugatan RJ Lino didepan persidangan.

"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikan di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com