JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Semestinya, sidang perdana itu berlangsung pada Selasa (4/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan ketidakhadiran pihak KPK sebagai tergugat, hakim tunggal Morgan Simanjutan memutuskan menunda persidangan selama 2 pekan.
"Saya kasih (penundaan) dua minggu, ditunda dua minggu ya," sebut hakim Morgan di persidangan dikutip dari Antara.
Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Dalami Perannya dalam Pengadaan Tiga Unit QCC
Hakim Morgan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan pada pihak KPK.
Namun, KPK mengirimkan surat permohonan yang isinya meminta sidang ditunda selama 4 pekan.
"Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada suratnya dan ada permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," kata hakim.
RJ Lino merupakantersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan pada KPK melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum.
Baca juga: RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan dan Minta Dibebaskan KPK, Berikut Isi Gugatannya...
Pada gugatannya RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
Adapun gugatan RJ Lino pada KPK bernomor surat 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu menyebutkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino.
Ali mengatakan bahwa KPK yakin proses penyidikan yang dilakukan pada RJ Lino sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK tentu suap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulisnyac Senin (26/4/2021).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
Selain itu, Ali menyampaikan bahwa melalui biro hukumnya, KPK akan segera menyusun jawaban atas gugatan RJ Lino didepan persidangan.
"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikan di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.