Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama BNPB Tak Disebutkan dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana, Ini Penjelasan Mensos Risma

Kompas.com - 17/05/2021, 15:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, pemerintah tetap memutuskan bahwa nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tak disebut dalam DIM Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Hal tersebut disampaikan Risma dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (17/5/2021).

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat bertajuk "Membahas Pengaturan Kelembagaan dan Anggaran dalam DIM RUU Penanggulanghan Bencana" yang dipantau secara daring, Senin.

Baca juga: Kemensos Luncurkan e-Performance, Risma: Jangan Sampai Terima Gaji Utuh, Tapi Kinerja Tidak Baik

"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," sambung dia.

Menurut Risma, hal tersebut sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat tingkat menteri, lembaga pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang finalisasi penyusunan DIM RUU Penanggulangan Bencana.

Mantan Wali Kota Surabaya itu melanjutkan, pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur oleh peraturan presiden (Perpres).

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang," jelasnya.

Baca juga: Wujudkan Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan, Risma Dapat Acungan Dua Jempol dari Jokowi

Kemudian, untuk pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana tidak perlu dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan presentase secara spesifik yaitu paling sedikit 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, kata dia, cukup diatur dalam kaitan dengan pengalokasian anggaran negara dalam penanggulangan bencana secara memadai.

"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal," nilai Risma.

Sebelumnya, Risma menyebut bahwa dinamikan proses pembahasan DIM RUU Penanggulangan Bencana pada Panja Pemerintah dimulai dari adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kepada Menteri Sosial pada 15 Oktober 2020.

Baca juga: Benahi DTKS, Risma Sebut 21 Juta Data Ganda Ditidurkan

Surat itu berisi pencantuman nomenklatur kelembagaan dalam RUU Penanggulangan Bencana dapat dipertimbangkan. Dalam hal ini, kelembagaan yang dimaksud adalah BNPB.

Risma menyebut, sebelumnya Kemenpan-RB menyatakan sikap, nomenklatur BNPB tidak perlu dicantumkan dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana tercantum dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana yang telah disampaikan kepada DPR.

"Atas dasar tersebut, kami menyurati kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk mengembalikan keputusannya karena harus ada izin dan persetujuan dari bapak presiden. Maka kami membuat surat untuk memohon persetujuan dan mendapat arahan dari bapak presiden tentang pencantuman usulan Menpan-RB tentang kelembagaan tersebut," jelasnya.

Risma melanjutkan, keputusan terakhir Panja Pemerintah tentang kelembagaan pada DIM penanggulangan bencana yaitu melalui surat Mensesneg kepada Menteri Sosial tanggal 26 Maret 2021.

Baca juga: Risma: Cek Penerima Bansos Resmi di cekbansos.kemensos.go.id

"Bahwa DIM Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan secara umum agar tetap dipertahankan guna memberikan fleksibilitas pengaturan kelembagaan BNPB yang adaptif sesuai kebutuhan dan dapat mengakomodir perkembangan di masa depan," kata dia.

Sebelumnya, RUU Penanggulangan Bencana ditargetkan selesai dibahas pada masa persidangan IV tahun 2020-2021.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily pada 10 Maret 2021.

"Kami berkomitmen bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini bisa diselesaikan pada masa persidangan ini, bahkan mungkin pada bulan April ini kita harapkan bisa disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI, itu target kami," kata Ace dalam acara "Penutupan Rakornas Bencana BNPB", secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com