Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, dari Vonis hingga PK

Kompas.com - 10/05/2021, 11:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo memasuki babak baru.

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA tetap menghukum Djoko selama 18 tahun. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan harta yang sudah diperoleh Djoko sebelum ia melakukan korupsi dalam kasus simulator SIM.

Penyitaan benda sebagai barang bukti sebelum waktu perbuatan yang dilakukan oleh Djoko, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

"Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Andi menjelaskan, pada 19 Juni 2019 lalu pihaknya mengirimkan surat bernomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo

Dalam surat tersebut, MA menyatakan harta benda Djoko yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara.

Setelah dilelang, hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar Djoko dalam kasus korupsi yang menjeratnya, yakni sebesar Rp 32 miliar.

Dengan demikian, kelebihan dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan oleh KPK kepada Djoko.

"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial," terang Andi.

"Yang hasilnya lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," tuturnya.

Selain soal aset, melalui putusannya MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.

Adapun majelis hakim MA yang memutus permohonan PK terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan hakim anggota yakni Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com