Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Shalat Id di Zona Hijau dan Kuning, Menag: Wajib Koordinasi Pemda hingga Satgas Covid-19

Kompas.com - 06/05/2021, 17:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan ibadah shalat Idul Fitri Tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Menag Yaqut menegaskan, hanya masjid, mushala, dan lapangan yang berada di zona hijau dan kuning atau memiliki tingkat penyebaran rendah Covid-19 yang boleh mengadakan aktivitas Shalat Idul Fitri.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2021).

Baca juga: Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling dan Batasi Jumlah Orang Saat Malam Takbiran di Masjid

Politisi PKB ini menjelaskan, kegiatan shalat Idul Fitri di dalam masjid ataupun lapangan terbuka harus dilakukan dengan koordinasi kepada pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, hingga aparat keamanan setempat.

Menurut Menag, hal tersebut harus dilakukan agar penyelenggara ibadah shalat id mendapatkan informasi akurat terkait zona penyebaran Covid-19.

Selain itu, koordinasi perlu dilakukan agar daerah setempat dapat menyiapkan tenaga pengawas dalam rangka memantau penerapan protokol kesehatan.

"Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat," ucapnya.

Baca juga: Menag Instruksikan Pengetatan Pengawasan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Lebih lanjut, Menag Yaqut menyarankan semua elemen masyarakat agar tidak menggelar halalbihalal atau kegiatan open house.

Ia mengimbau semua pihak melakukan silaturahim bersama keluarga terdekat saja.

"Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas,” ujar dia.

Adapun, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Satgas: Masyarakat di Zona Merah Wajib Shalat Id di Rumah

Ia pun mengajak semua pihak untuk melakukan sosialisasi terkait panduan tersebut.

"Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com