Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik 100 Hari Kerja Kapolri, Kontras: Tak Ada Perbaikan Penegakan Hukum dan HAM

Kompas.com - 06/05/2021, 15:46 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan catatannya mengenai 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sejak 27 Januari 2021.

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, selama 100 hari ini, belum ada perbaikan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Kondisi penegakan hukum dan HAM yang dilakukan oleh kepolisian tak kunjung membaik. Kami melihat praktik-praktik tersebut semakin masif dilakukan, baik di ruang publik maupun digital," kata Rivanlee dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Salah satu program kapolri yang disoroti Kontras yaitu virtual police (polisi virtual) yang mulai aktif pada pertengahan Februari 2021. Virtual police digagas Sigit sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Kontras Nilai Pernyataan Ketua MPR soal Papua Tak Cerminkan Etik Menjunjung HAM

Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Namun, menurut Rivanlee, virtual police malah menjadi alat represi baru di dunia digital.

"Operasi virtual police justru bersifat menindak dan mengatur ekspresi warga negara. Padahal penindakan seharusnya dilakukan kepada mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial," tuturnya.

Selanjutnya, soal program dukungan dalam penanganan Covid-19. Rivanlee berpendapat kepolisian sangat diskriminatif dalam menangani kerumunan yang terjadi di berbagai daerah.

Ia mengatakan, penanganan Covid-19 jadi dalih penangakapan sewenang-wenang dan pembubaran aksi massa.

Baca juga: Soroti Kehadiran Min Aung Hlaing, Kontras: Indonesia Apologetik kepada Pelanggar HAM

"Namun, sikap berbeda dari kepolisian pada kerumuman yang disebabkan karena kedatangan Presiden Joko Widodo. Kepolisian tidak menindaklanjuti dan tidak menerapkan sanksi atas kejadian tersebut," kata dia.

Hal lain yang jadi catatan Kontras adalah program penguatan fungsi pengawasan di internal kepolisian.

Rivanlee mengatakan, berbagai pelanggaran baik etik, disiplin, maupun pidana yang dilakukan anggota polisi terus mengalami kenaikan.

"Belum sampai empat bulan, sudah terjadi sebanyak 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP), dan 147 pelanggaran pidana," ujar Rivanlee.

Karena itu, Kontras mendorong agar kapolri segera melakukan perbaikan institusi Polri secara signifikan dan revolusioner kepada konsep kepolisian demokratis. Selain itu, mengedepankan langkah-langkah humanis dalam mencapai tujuan hukum dan ketertiban.

"Berikutnya meningkatkan profesionalisme insitusi kepolisian dengan cara mengedepankan akuntabilitas serta transparansi dalam penegakan hukum. Kepolisian juga harus memperketat pengawasan di setiap satuan tingkatan guna mempersempit ruang pelanggaran dan kesewenang-wenangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com