Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ragukan Pengangkatan Indriyanto sebagai Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya...

Kompas.com - 29/04/2021, 15:38 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan pengangkatan Indriyanto Seno Adji menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan beberapa alasan keraguan ICW atas komitmen Indriyanto terkait semangat pemberantasan korupsinya.

Kurnia menjelaskan alasan pertama adalah Indriyanto adalah sosok yang dikenal turut mendukung Revisi Undang-Undang (UU) KPK.

“Padahal sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu pelemahan lembaga antirasuah itu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Alasan kedua menurut Kurnia adalah saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto tidak mengindahkan pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: Profil Indriyanto Seno Adji, Anggota Dewas KPK Pengganti Artidjo Alkostar

Indriyanto juga menyebut alasan ketiga keraguan ICW pada kinerja Indiryanto disebabkan oleh sikapnya yang tidak mendukung usulan masyarakat untuk meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan UU KPK.

“Indiryanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak. Bahkan ketika Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto mengomentari dengan menyebut tidakan itu tidak etis,” ungkap Kurnia.

Alasan berikutnya adalah sikap indriyanto yang menyebutkan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mencari dalang penyiraman air keras pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan tidak diperlukan.

“Alasan kelima adalah Indriyanto tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko S Tjandra. Kala itu ia menyebut bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. Padahal sampai saat ini perkara itu belum sepenuhnya diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan agung,” tutur dia.

Baca juga: Jokowi lantik Indriyanto Seno Adji jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Pada poin keenam, alasan ICW selanjutnya meragukan pengangkatan Indriyanto adalah karena pekan lalu ia menyebut kinerja KPK sudah benar dengan tidak memasukkan nama-nama politisi dalam dakwaan dugaan korupsi bantuan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Alasan ketujuh Indriyanto disebut Kurnia cenderung tolerir dengan pelanggaran etik.

“Ketika menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK yang bersangkutan diketahui meloloskan figure pelanggar etik menjadi pimpinan KPK. Melihat hal itu bagaimana ia bisa menegaakan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik?” imbuh Kurnia.

Terakhir, Kurnia menyebut bahwa Indriyanto pernah menjadi kuasa hukum pelaku tindak pidana korupsi yakni Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H Rais.

“Bahkan selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto,” pungkas Kurnia.

Baca juga: Jokowi Dikabarkan Akan Lantik Indriyanto Seno Adji Jadi Dewas KPK Pengganti Artidjo

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo melantik Indriyanto menjadi Dewas KPK di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Pelantikan Indriyanto sebagai Dewas KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antarwaktu Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Indriyanto diangkat untuk menggantikan Artidjo Alkostar yang tutup usia pada 28 Februari 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com