Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks KPPS Gugat Pasal soal Keserentakan di UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 27/04/2021, 21:07 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keserentakan pemilihan umum (Pemilu) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan tersebut diajukan empat orang yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Kemudian mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.

"Pemohon dalam hal ini mengajukan permohonan konstitusionalitas Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," demikian isi berkas permohonan dikutip dari laman resmi www.mkri.id, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Tutup Rapimnas Golkar, Airlangga Tegaskan Tolak Revisi UU Pemilu

Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang frasa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak,".

Dalam berkas permohonan disebutkan bahwa, pemohon memiliki pengalaman dan perjalanan sebagai penyelenggara pemilu. Dengan begitu, pemohon merasakan format pemilu serentak tanpa didahului adanya kajian yang mendalam serta simulasi detail berimbas pada beban kerja yang berat serta tidak rasional.

Selain itu, para pemohon juga menilai tindakan pembentuk undang-undang yang tetap memutuskan memilih format keserentakan pemilu lima kotak yakni DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu hari yang bersamaan akan membuat beban penyelenggara Pemilu menjadi sangat berat.

Serta dan berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu tidak berkualitas sebagaimana yang diamanahkan oleh mahkamah.

Oleh karena itu, dalam petitum pemohon meminta majelis menerima permohonan provisi serta untuk mempercepat proses pemeriksaan dan menjadikan permohonan ini sebagai prioritas.

Sebab, pemeriksaan ini terkait langsung dengan sistem pelaksanaan pemilu terutama terkait dengan jadwal pemilu yang akan berdampak luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sementara dalam pokok perkara, pemohon meminta agar permohonannya dikabulkan seluruhnya.

Kemudian menyatakan pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sepanjang frasa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Pernyataan Airlangga di Rapimnas, Ingin Pimpin Koalisi Besar hingga Tolak Revisi UU Pemilu

Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR presiden dan DPD dengan tidak menggabungkan pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan DPR, presiden dan DPD,".

Lalu menyatakan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang "Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR, presiden dan DPD dengan tidak menggabungkan pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan DPR DPD, presiden dan DPD," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com