JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada hari ini, Selasa (27/4/2021) menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menegaskan, polisi hanya melakukan penangkapan terhadap Munarman.
"Informasi yang kita terima hari ini yang ditangkap hanya Munarman," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Selasa.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Munarman dilakukan lebih kurang pukul 15.00 WIB.
Saat ini, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 juga tengah melakukan penggeledahan di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta.
Baca juga: Munarman Bersikap Kooperatif Saat Ditangkap Densus 88 Polri
"Penangkapannya dilakukan kurang lebih pukul 15.00. Saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Petamburan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan bahwa Munarman akan digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman terkait dugaan keterlibatan kasus baiat di UIN Jakarta, Makassar dan Medan.
"Jadi ada tiga hal tersebut, nanti rekan-rekan media lebih detailnya bisa bertanya Kabid Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Kuasa Hukum Siapkan Pendampingan
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman bukan kali ini saja dikaitkan dengan penangkapan sejumlah teroris.
Kendati demikian, Munarman sudah sempat membantah bahwa dirinya terkait dengan hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.