JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ya (benar)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi.
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Munarman Ditangkap Terkait Kasus Baiat di 3 Kota
Rumah Munarman juga dikabarkan telah digeledah polisi.
Adapun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, penangkapan Munarman dilakukan karena diduga terkait dengan tiga peristiwa baiat yang terjadi sebelumnya.