Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Sakral Warga Baduy Dalam Dirusak, AMAN: Sudah Kami Laporkan ke Kapolri

Kompas.com - 24/04/2021, 10:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan adanya dugaan pengrusakan terhadap hutan larangan masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani di Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten kepada Kapolri.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, pihaknya resmi melaporkan hal tersebut dan meminta Kapolri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Sudah kami laporkan ke Kapolri melalui AMAN Daerah Banten Kidul. Kami meminta Kapolri untuk mengusut tuntas pelaku pengrusakan hutan keramat ini," kata Rukka saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Rukka menyampaikan, AMAN melapor kepada Kapolri dalam surat bernomor 034/AMANDA-BK/IV/2021 perihal Penegakan Hukum untuk Perlindungan Hutan Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Malu Sebagai Orang Beragama Merusak Hutan, Ditangisi Warga Baduy

Surat itu dibuat pada Kamis 22 April 2021 yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Dalam surat tersebut, tertulis beberapa hal yang hendak disampaikan AMAN menanggapi adanya pengrusakan di hutan Masyarakat Adat Baduy, Gunung Liman yang diduga dilakukan para penambang emas liar.

"Hutan larangan tersebut sangat kami jaga ekosistem dan pelestariannya, selain sebagai hutan titipan leluhur, juga merupakan kawasan yang dilindungi oleh undang-undang," tulis surat yang ditandatangani Ketua AMAN Daerah Banten Kidul, Lili Herdiana.

Baca juga: Hutan Sakral Baduy Dirusak hingga Warganya Menangis, Dedi Mulyadi: Malu, Orang Beragama Melakukan Perusakan...

Kemudian, AMAN juga menyampaikan bahwa pengrusakan hutan kawasan tersebut sama dengan upaya penindasan dan peniadaan kehidupan masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani.

Oleh karena itu, AMAN mengutuk keras aktivitas pengrusakan Hutan Larangan Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani.

"Kami meminta Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pengrusakan hutan larangan tersebut dan menindak keras pada pengrusak hutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, AMAN juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (GAKKUM) KLHK untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan.

Surat itu juga menyatakan bahwa AMAN mendorong pemulihan hutan yang sudah dirusak tersebut.

Baca juga: Warga Baduy Menangis Hutan Sakralnya Dirusak, Polda Banten Bergerak, Tutup Tambang Emas Ilegal

Awal mula

Rukka menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika AMAN menerima laporan adanya pengrusakan hutan keramat masyarakat adat Baduy yang diduga dilakukan penambang emas liar.

"Aki Pulung, masyarakat adat Baduy Dalam, Kabupaten Lebak, Banten menangis setelah mengetahui hutan keramat mereka dirusak oleh penambang emas liar," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com