JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan adanya dugaan pengrusakan terhadap hutan larangan masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani di Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten kepada Kapolri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, pihaknya resmi melaporkan hal tersebut dan meminta Kapolri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Sudah kami laporkan ke Kapolri melalui AMAN Daerah Banten Kidul. Kami meminta Kapolri untuk mengusut tuntas pelaku pengrusakan hutan keramat ini," kata Rukka saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Rukka menyampaikan, AMAN melapor kepada Kapolri dalam surat bernomor 034/AMANDA-BK/IV/2021 perihal Penegakan Hukum untuk Perlindungan Hutan Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Malu Sebagai Orang Beragama Merusak Hutan, Ditangisi Warga Baduy
Surat itu dibuat pada Kamis 22 April 2021 yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Dalam surat tersebut, tertulis beberapa hal yang hendak disampaikan AMAN menanggapi adanya pengrusakan di hutan Masyarakat Adat Baduy, Gunung Liman yang diduga dilakukan para penambang emas liar.
"Hutan larangan tersebut sangat kami jaga ekosistem dan pelestariannya, selain sebagai hutan titipan leluhur, juga merupakan kawasan yang dilindungi oleh undang-undang," tulis surat yang ditandatangani Ketua AMAN Daerah Banten Kidul, Lili Herdiana.
Kemudian, AMAN juga menyampaikan bahwa pengrusakan hutan kawasan tersebut sama dengan upaya penindasan dan peniadaan kehidupan masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani.
Oleh karena itu, AMAN mengutuk keras aktivitas pengrusakan Hutan Larangan Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani.
"Kami meminta Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pengrusakan hutan larangan tersebut dan menindak keras pada pengrusak hutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, AMAN juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (GAKKUM) KLHK untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan.
Surat itu juga menyatakan bahwa AMAN mendorong pemulihan hutan yang sudah dirusak tersebut.
Baca juga: Warga Baduy Menangis Hutan Sakralnya Dirusak, Polda Banten Bergerak, Tutup Tambang Emas Ilegal
Awal mula
Rukka menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika AMAN menerima laporan adanya pengrusakan hutan keramat masyarakat adat Baduy yang diduga dilakukan penambang emas liar.
"Aki Pulung, masyarakat adat Baduy Dalam, Kabupaten Lebak, Banten menangis setelah mengetahui hutan keramat mereka dirusak oleh penambang emas liar," ujarnya.
Ia mengungkapkan, luas lahan yang dirusak itu diperkirakan mencapai dua hektar.
Rukka amat menyayangkan hal tersebut terjadi lantaran hutan keramat itu merupakan sumber mata air yang dijaga secara turun temurun oleh masyarakat adat Baduy Dalam.
"Kawasan hutan ini adalah hulu sungai-sungai penting di Kabupaten Lebak, Banten, yakni Sungai Cibarani, Ciliman, Ciujung, dan Sungai Cibaso," ungkap dia.
Menurut Rukka, Aki Pulung menitipkan pesan dari masyarakat adat Baduy Dalam untuk meminta pemerintah menutup kegiatan penambangan emas tersebut.
Aki Pulung juga mengatakan, masyarakat adat Baduy Dalam mendapat amanat dari leluhurnya untuk menjaga gunung agar tidak dirusak.
"Kepada Pemerintah, kami mendapat amanat dari leluhur kami untuk menjaga gunung tidak dirusak, hutan tidak dirambah, sekarang terbukti Gunung Liman. Kami minta pemerintah ikut menjaga Gunung Liman, kami meminta pemerintah untuk menutup kegiatan ini, jangan dilanjutkan," pesan Aki Pulung yang disampaikan Rukka.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa kawasan hutan yang disakralkan oleh masyarakat Baduy Dalam dimasuki oleh penambang emas liar.
Bahkan, penambang emas liar itu juga diduga membuat kerusakan di hutan keramat tersebut.
Baca juga: Viral, Video Warga Baduy Menangis Minta Tolong, Hutan Sakralnya Dirusak Penambang Emas Liar
Kepala Desa Cibarani Dulhani menjelaskan, total hutan di Gunung Liman yang rusak sekitar 2 hektar.
"Betul, itu Gunung Liman yang dirusak, hutan titipan yang disakralkan, memang masuknya ke Wewengkon Adat Cibarani,” jelasnya, Kamis (22/4/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.