Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai, Minta Rp 1,5 Miliar hingga Penilaian Citra yang Memburuk

Kompas.com - 22/04/2021, 07:10 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.

Kabar itu tersebar di media massa pada Rabu (21/4/2021).

Penyidik KPK itu diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan menghentikan kasusnya.

1. Respons KPK

Merespons informasi yang beredar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Penyidik KPK Asal Polri yang Peras Wali Kota Tanjungbalai Dinilai Dapat Dihukum Seumur Hidup

Firli menyebutkan, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.

"Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan," kata Firli.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar tersebut.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut dengan mencari bukti-bukti kebenarannya," kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," ucap dia.

Ditangkap Propam Polri

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK berhasil menangkap AKP SR, seorang penyidik KPK asal Polri.

AKP SR diduga merupakan oknum petugas penyidik kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com