JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal.
Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.
Ghufron mengatakan, KPK akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar tersebut.
"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut dengan mencari bukti-bukti kebenarannya," kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Dalam Sidang Juliari, Jaksa KPK Beberkan Nama Perusahaan yang Berikan Fee Bansos Covid-19
"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," ucap dia.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: KPK Harap Perempuan Jadi Agen Perubahan dan Roda Penggerak Pencegahan Korupsi
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Ali dalam keterangan tertulis Rabu (21/4/2021).
Ali menuturkan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, pengumuman akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ucap Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," Kata Ali.
Baca juga: KPK Harap Kemen PPPA Kerja Sama dengan Sayap Perempuan Anti Korupsi
"KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, Ali menuturkan tim KPK mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Tanjungbalai dengan menggeledah sejumlah tempat.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, tim penyidik KPK lanjut memeriksa Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Sebanyak delapan penyidik KPK yang menumpangi mobil minibus jenis Innova memasuki kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021) siang.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Suap Lelang Jabatan di Pemkot Tanjungbalai
Sesampainya di Balai Kota, para penyidik langsung menuju ruang Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.
Sebentar melihat ruangan Sekda, para penyidik langsung menuju ke ruang Wali Kota Tanjungbalai.
Penyidik KPK terlihat membawa tiga koper ke dalam ruangan Wali Kota Tanjungbalai. Tampak juga satu tas tenteng bewarna merah dibawa masuk menuju ruang Wali Kota Tanjungbalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.