Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU di MA, KPK Cegah Satu Orang ke Luar Negeri

Kompas.com - 19/04/2021, 15:30 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap satu orang pada Kamis (8/4/2021).

Adapun pencegahan itu dilakukan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung 2012-2016.

"Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, Ali tidak menyebut identitas detail siapa orang yang diminta untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri itu.

Baca juga: Setahun Belum Putuskan Uji Materi UU KPK, MK Dinilai Sedang Cari Alasan Penolakan

Ia mengatakan, pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021.

"Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi dengan membuka penyidikan baru kasus penerimaan hadiah atau janji perkara dari mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Ali menyebut, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Ali mengatakan, KPK juga telah melakukan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam kasus ini.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Heran MK Belum Juga Putuskan Hasil Uji Materi UU KPK

“Penerapan TPPU ini, karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.

Ali menyebut, KPK akan mengumumkan siapa pihak yang dijadikan tersangka bila proses penyidikan sudah cukup.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

"Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," ucap dia.

Eddy divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com