Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan antara Gratifikasi dan Suap?

Kompas.com - 16/04/2021, 10:21 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam banyak kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat negara kerap terjerat tindak pidana terkait gratifikasi dan suap.

Umumnya, penerimaan gratifikasi dilakukan seorang penyelenggara negara, terutama seseorang yang memiliki jabatan dan memiliki wewenang untuk membuat keputusan.

Ketentuan gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12B mengatur, Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian berdasarkan Pasal 12C Ayat (1), pemberian gratifikasi tidak dianggap suap jika penerima melaporkannya kepada KPK.

Baca juga: Cara Melaporkan Gratifikasi, Proses di KPK, dan Sanksi bagi Penerima

Dalam arti luas, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

Misalnya, pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan.

Sedangkan tindakan suap bersifat transaksional. Artinya, ada kehendak pertemuan antara pemberi dan penerima, kegiatan suap itu umumnya dilakukan secara tertutup.

Perbedaan suap dan gratifikasi

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam program Melek Hukum yang tayang di Kompas TV mengatakan, suap adalah tindakan yang dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Sedangkan dalam gratifikasi tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Eddy Hiariej mengatakan, jika memperhatikan ketentuan pasal disebutkan setiap gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap.

“Maka pertanyaan masyarakat awam yakni mengapa gratifikasi tidak dimasukkan ke dalam suap saja?” kata Eddy.

“Ternyata di situ ada perbedaannya, perbedaannya itu tadi, yang satu ada kesepakatan, yang satu tidak ada kesepatakan,” ucapnya.

Baca juga: Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Eddy mencontohkan perbedaan antara tindakan suap dengan gratifikasi dalam kasus penerimaan pegawai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com