Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Tes "Swab" Rizieq Shihab, Kesaksian Bima Arya hingga Adu Mulut dengan Jaksa

Kompas.com - 15/04/2021, 07:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus tes swab palsu Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Selain Rizieq, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat serta menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Wali Kota Bima Arya Sugiarto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Berikut rangkuman kesaksian Bima Arya di persidangan serta beberapa kejadian menarik selama jalannya sidang.

Rizieq Tak Berkenan Serahkan Hasil Swab

Bima mengaku tidak pernah menerima hasil tes swab yang dilakukan oleh Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Sebaliknya, ia justru menerima surat dari Rizieq yang menyatakan tidak berkenan untuk mengungkap hasil tes swab.

"Kami menunggu hasil swab itu pada hari Sabtu tetapi yang saya terima adalah surat dari Habib Rizieq yang disampaikan kepada saya, tetapi ditampilkan secara terbuka yang menyampaikan bahwa surat tertulis tidak berkenan untuk menyampaikan hasil swab PCR karena wilayah privasinya," kata Bima.

Baca juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Tak Berkenan Sampaikan Hasil Swab

Bima menuturkan, awalnya pada Kamis (26/11/2020), ia meminta Rizieq menjalani tes swab guna memastikan kondisi kesehatan mantan pemimpin FPI tersebut.

Saat itu, Rizieq diketahui memiliki kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19, salah satunya Wali Kota Depok Muhammad Idris.

Saat itu disepakati agar tes swab dilakukan keesokan harinya oleh tim khusus yang didatangkan dari Jakarta.

Pada Jumat (27/11/2021), Bima mendapat kabar bahwa Rizieq telah mengikuti tes swab tanpa sepengetahuan Andi Tatat.

Ia pun memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk mendatangi RS Ummi guna melakukan tes swab yang kemudian ditolak oleh keluarga Rizieq.

Malam harinya, Bima mendatangi RS Ummi bertemu dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat.

"Di sana disampaikan bahwa Habib (Rizieq) menolak untuk dilakukan swab. Saya bisa memahami karena dia tadi siang sudah swab, tidak apa-apa, sejauh kemudian ada kejelasan yang melakukan swab," kata Bima.

Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dengan Bima Arya soal Siapa yang Bohong dan Tutupi Hasil PCR

Malam itu, kata Bima, pihak keluarga sepakat akan menginformasikan hasil swab hingga akhirnya Bima justru mendapat surat dari Rizieq pada keesokan harinya yang berisi keberatan Rizieq untuk melaporkan hasil tes swab.

Menurut Bima, RS Ummi telah melanggar aturan karena rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 wajib melaporkan terkait suspek dan pasien yang terjangkit Covid-19.

"Saya menganggap bahwa pihak rumah sakit melanggar aturan karena tidak berkoordinasi dengan baik dengan satgas," kata Bima.

Ia pun mengatakan, perkara ini tidak perlu bergulir sampai pengadilan jika saja RS Ummi bersikap kooperatif terkait hasil tes swab Rizieq.

Kondusivitas kota Bogor terganggu

Dalam persidangan, Bima Arya mengaku dirinya meminta Andi Tatat agar keberadaan Rizieq di RS Ummi mendapat perhatian khusus agar tidak menyebabkan kerumunan.

Ia khawatir keberadaan Rizieq di RS Ummi dapat menimbulkan kerumunan dari orang-orang yang datang untuk mendoakan atau menjenguk mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Karena Habib Rizieq adalah tokoh ulama yang tentu punya pendukung, pengikut, tentunya setiap keberadaan beliau harus diberikan atensi khusus terkait dengan kemungkinan akan menyedot massa," ujar Bima.

Baca juga: Bima Arya Sebut Kondusivitas Kota Bogor Sempat Terganggu Saat Rizieq Dirawat di RS Ummi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com