"Kalau saya sudah dapat PCR, saya dikatakan 'habib Covid', saya katakan saya sehat, saya bohong. Harus dituntut, harus dipenjara, saya rela, saya ridho," ujar Rizieq.
Rizieq lalu terus mencecar Bima terkait pernyataan Bima dalam BAP berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya telah berbohong.
"Kenapa dalam BAP Anda, kok tega mengatakan saya bohong?" ujar Rizieq.
Akan tetapi, Bima tetap mempertahankan pernyataannya dalam BAP setelah ditanya oleh majelis hakim.
"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.
"Benar," kata Bima menjawab hakim
Adu mulut dengan Jaksa
Persidangan pemeriksaan Bima sebagai saksi juga diwarnai dengan adu mulut antara Rizieq dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Adu mulut berawal ketika JPU memotong pertanyaan yang diajukan Rizieq kepada Bima karena dinilai berulang-ulang. Namun, Rizieq merasa dirinya berhak untuk terus mencecar Bima.
"Ini kesaksian wali kota Bogor sangat penting, maaf majelis hakim, ini kesaksian wali kota Bogor sebagai satgas sangat ini penting, ini saksi kunci bagi saya," ujar Rizieq.
Baca juga: Ini Alasan Bima Arya Minta Rizieq Shihab Lakukan Tes Swab Ulang
Ketua majelis hakim Khadwanto lalu meminta Rizieq agar pertanyaan yang diajukan dibuat lebih sederhana dan tidak berulang-ulang.
Namun, bukannya memberikan pertanyaan, Rizieq justru menyatakan Bima telah menyampaikan kebohongan dalam persidangan.
"Kalau begitu saya enggak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan." kata Rizieq.
Kebohongan yang dimaksud antara lain pernyataan Bima yang menyebut Andi Tatat dan Hanif Alatas melanggar kesepakatan soal tes swab Rizieq.
Padahal, menurut Rizieq, kesepakatan tersebut tidak dilanggar karena pihak RS Ummi belum bisa memberikan kepastian akan hasil tes swab yang baru dilakukan.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Singgung soal Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Itu
Namun, kata Rizieq, Bima justru langsung membawa persoalan itu ke ranah pidana, bukannya menunggu hasil tes swab.
"Saya minta dicatat bahwa wali kota Bima Arya, wali kota Bogor sekaligus sebagai kepala Satgas Covid-19, di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohohongan," ujar Rizieq.
Seketika, nada bicara Rizieq menjadi lebih tinggi setelah JPU sempat memotong pernyataannya.
Rizieq lalu menuding bahwa JPU telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien RS Ummi sambil menegaskan haknya untuk membela diri di persidangan.
"Anda itu yang mempidanakan kita, pasien dipidanakan, Anda ini melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi rumah sakit, Anda yang mempidanakan. Jadi saya berhak untuk membela diri karena saya yang akan dipenjara," kata Rizieq sambil menunjuk ke arah JPU.
Khadwanto kemudian kembali meminta Rizieq dan JPU agar bersabar. Setelah itu, Rizieq kembali menuding Bima berbohong sebelum akhirnya menyudahi pernyataannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.