Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti untuk Musisi, Dirjen KI: Kasus Benny Panjaitan Paling Memilukan

Kompas.com - 09/04/2021, 16:39 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris merasa miris melihat kehidupan musisi yang tak dapat royalti atas karya yang diciptakannya.

Harris mencontohkannya pada musisi Benny Panjaitan, yang merupakan pentolan group musik Panbers.

Menurut Freddy, lagu-lagu Benny banyak diputar di karaoke dan tempat hiburan lainnya. Tapi ia tidak mendapatkan royalti atas lagu-lagu ciptaannya itu.

"Yang paling memilukan dan saya paling tersentuh itu dengan kasus Benny Panjaitan Panbers," kata Harris, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Antara.

Baca juga: Soal Royalti Musik, Musisi Tanah Air Wajib Daftarkan Karyanya

Bahkan hingga meninggal, lanjut Harris, Benny masih tinggal di rumah kontrakan.

"Lagu Gereja Tua tiap hari mungkin selalu diputar, tapi ketika Benny Panjaitan wafat rumahnya saja masih kontrakan," sambungnya.

Harris menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik bisa memberikan kepastian pada seseorang atas hak pada karya yang dibuatnya.

Saat ini hingga kini belum ada pusat data musik musisi di Indonesia.

Hal ini menurut Harris membuat pemerintah kesulitan untuk mengetahui pemegang hak terkait jutaan lagu-lagu di Indonesia.

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti, Pemerintah Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Harris mengandaikan dengan persoalan lagu Kembali Ke Jakarta milik Koes Plus yang merupakan ciptaan Tonny Koeswoyo.

"Yang jadi masalah pemegang hak Kembali Ke Jakarta Koes Plus itu siapa," tuturnya.

Maka Harris menyebut pemerintah akan menyiapkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

"Nantinya SILM dileyakkan di pusat data yang itu dipegang pemerintah. Tujuannya agar di kemudian hari tidak ada kasus atau masalah saling klaim tentang hasil karya," pungkas dia.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

Dalam PP tersebut setiap orang diwajibkan membayar royalti jika menggunakan lagu dan/atau musik secara komersil ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com