Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Pengacara Keluarga Minta Polri Terbuka

Kompas.com - 07/04/2021, 12:07 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Adapun peristiwa dugaan unlawful killing terjadi terhadap anggota laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Dua Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Beri Apresiasi

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga anggota laskar FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya tetap menunggu polisi mengungkap dan mengusut tuntas peristiwa penembakan tersebut.

Ia meminta polisi berani mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu.

"Kami dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku, ada beberapa mobil saat itu, itu siapa saja mereka," kata Yanuar kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Yanuar berharap, polisi tidak berhenti pada penetapan tersangka dan terbuka terkait berbagai temuan-temuan dalam peristiwa tersebut.

"Motifnya apa? dan siapa nama dua (polisi) yang (jadi) tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana? Infonya tidak ditahan juga ya," ucap Yanuar.

Baca juga: Dua Polisi yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka

Di sisi lain, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam menetapkan polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing sebagai tersangka.

"Itu langkah yang patut diapresiasi, kami berharap proses pengadilan bisa disegerakan sehingga masalah yang sebenarnya bisa dibuka dan keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bisa didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Taufan juga berharap, Polri segera menyelesaikan rekomendasi lain yang telah diberikan Komnas HAM terkait perkara tersebut.

Ia meminta polisi untuk menelusuri dan mengungkap berbagai temuan, misalnya terkait kendaraan yang berada di lokasi kejadian dan kepemilikan senjata.

"Kami juga menunggu langkah lebih cepat untuk rekomendasi kami yang lain misalnya soal kepemilikan senjata," ucap Taufan.

"Ini penting untuk memperjelas kasus ini," ucap dia.

Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal 4 Januari 2021

Adapun satu dari tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI telah dinyatakan meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com