JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Adapun peristiwa dugaan unlawful killing terjadi terhadap anggota laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Baca juga: Dua Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Beri Apresiasi
Menanggapi hal itu, pengacara keluarga anggota laskar FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya tetap menunggu polisi mengungkap dan mengusut tuntas peristiwa penembakan tersebut.
Ia meminta polisi berani mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu.
"Kami dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku, ada beberapa mobil saat itu, itu siapa saja mereka," kata Yanuar kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Yanuar berharap, polisi tidak berhenti pada penetapan tersangka dan terbuka terkait berbagai temuan-temuan dalam peristiwa tersebut.
"Motifnya apa? dan siapa nama dua (polisi) yang (jadi) tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana? Infonya tidak ditahan juga ya," ucap Yanuar.
Baca juga: Dua Polisi yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka
Di sisi lain, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam menetapkan polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing sebagai tersangka.
"Itu langkah yang patut diapresiasi, kami berharap proses pengadilan bisa disegerakan sehingga masalah yang sebenarnya bisa dibuka dan keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bisa didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Taufan juga berharap, Polri segera menyelesaikan rekomendasi lain yang telah diberikan Komnas HAM terkait perkara tersebut.
Ia meminta polisi untuk menelusuri dan mengungkap berbagai temuan, misalnya terkait kendaraan yang berada di lokasi kejadian dan kepemilikan senjata.
"Kami juga menunggu langkah lebih cepat untuk rekomendasi kami yang lain misalnya soal kepemilikan senjata," ucap Taufan.
"Ini penting untuk memperjelas kasus ini," ucap dia.
Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal 4 Januari 2021
Adapun satu dari tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI telah dinyatakan meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).