Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TP3 Akan Berikan Jokowi Buku Putih Berisi Kumpulan Fakta Penembakan Laskar FPI

Kompas.com - 14/03/2021, 16:32 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) mengatakan akan segera memberikan buku putih pada Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua TP3 Abdullah Hehamahua buku tersebut berisi berbagai bukti penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Buku putih tersebut, lanjut Abdullah, akan memperkuat dugaan bahwa penembakan enam laskar FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Ada Perintah Penguntitan

"Kalau kita tahu pelanggaran HAM berat ada indikator, terstruktur, sistematis dan masif. Dan kami Insya Allah, data-data kami itu ada. Kami sedang susun dalam buku putih dua jilid," jelas Abdullah pada diskusi virtual di YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).

Selain kepada Presiden Jokowi, Abdullah menuturkan buku putih akan diserahkan juga pada Kapolri Lisyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, Komnas HAM. dan instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri.

Abdullah mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Jokowi pada 9 Maret, pihaknya mengajukan dua permintaan.

Abdullah mengatakan pihaknya meminta kasus ini ditangani dengan terbuka, transparan dan akuntabel. Kedua, ia dan TP3 meminta kasus tersebut disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa.

Menanggapi dua permintaan tersebut, Abdullah bercerita bahwa Jokowi mengatakan pemerintah akan mengusut kasus tersebut secara terbuka.

Baca juga: Mahfud Yakini Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasannya Menurut UU

"Presiden menjawab dua poin. Pemerintah akan melaksanakan (pengusutan kasus) secara terbuka, fair dan adil. Lalu kalau TP3 punya data-data silahkan sampaikan," tutur dia.

Sebagai informasi dalam kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa insiden yang menewaskan enam anggota FPI bukan pelanggaran HAM berat.

Menurut Taufan, berdasarkan Statuta Roma suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kami temukan," ucap Taufan.

Taufan mengungkapkan bahwa Komnas HAM hanya menemukan perintah dari kepolisian untuk melakukan penguntitan.

Baca juga: TP3 Yakin Penembakan FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Ada 3 Syaratnya

"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan masyarakat sipil. Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya tunjukan pada kami surat perintahnya," ujar dia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com