Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Kompas.com - 05/04/2021, 19:25 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan terdakwa kasus suap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, untuk menjadi justice collaborator (JC).

Djoko menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menurut hakim, Djoko tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

"Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria ditetapkan sebagai JC sehingga permohonan saudara tidak dikabulkan," ujar hakim anggota Saifudin Zuhri, Senin (5/4/2021), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat pengabulan permohonan JC yakni pelaku tindak pidana mengakui kejahatan yang dilakukan.

Kemudian, pemohon bukan pelaku utama dalam kejahatan, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Sedangkan, hakim menilai Djoko tidak mengakui perbuatannya karena meragukan penyerahan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma, kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Selain itu majelis hakim menolak alasan Djoko yang mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp 10 miliar yang diserahkan pada Tommy Sumardi.

Sebab pada kesaksian sebelumnya, Djoko mengatakan bahwa dirinya memilih Tommy untuk menjadi perantara karena mengetahui koneksi Tommy di lingkungan pejabat Kepolisian.

"Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus red notice, penghapusan status DPO atas nama terdakwa," papar Saifudin.

Adapun Djoko divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Djoko Tjandra Acungkan Jempol Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Pikir-pikir Dulu

Hakim menilai Djoko terbukti bersalah terkait pengurusan fatwa MA, penghapusan DPO serta pemufakatan jahat.

Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat. Suap diberikan melalui perantara yakni Andi Irfan Jaya.

Pengurusan Fatwa MA itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca juga: Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra Berharap Dituntut Bebas

Sementara dalam kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai memberi suap kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 370.000 dollar Amerika Serikat.

Kemudian, 100.000 dollar AS kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com