Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Acungkan Jempol Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Pikir-pikir Dulu

Kompas.com - 05/04/2021, 17:56 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap Djoko Tjandra nampak mengacungkan jempol setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Djoko Tjandra juga meminta waktu pada majelis hakim untuk berpikir lebih dulu atas vonis yang diberikan padanya.

"Yang Mulia saya kira perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko, setelah pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra juga mengatakan hal yang sama atas vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk Djoko Tjandra untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya atas vonis yang diberikan.

"Saudara terdakwa, jangan tergantung oleh penasihat hukum saudara, karena ini kaitannya dengan saudara, karena itu waktu saudara untuk memikirkan bahasa undang-undangnya adalah mempelajari putusan sebelum menentukan sikap. Waktu saudara 7 hari, terhitung sejak besok," jelas Damis.

Sebagai informasi majelis hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan suap pada sejumlah pihak.

Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 379 dolar AS melalui rekannya, Tommy Sumardi, kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain itu Djoko juga terbukti memberikan uang 100 ribu dolar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus Bank Bali.

Djoko kemudian juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya pada pengurusan fatwa MA.

Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS untuk pejabat Kejaksaan Agung dan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com