JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menegaskan, penembakan yang dilakukan polisi terhadap ZA yang menyerang Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu, sudah sesuai peraturan.
"Ini tentunya petugas bertindak berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) yang ada. Kalau itu membahayakan petugas, maka petugas bisa melakukan penembakan," ujar Benny dalam diskusi virtual Awas Sesat Milenial di Jagat Virtual, Minggu (4/4/2021).
Benny mengatakan, penembakan petugas terhadap ZA sebelumnya telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, termasuk senjata yang digunakan ZA.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Penjual Senjata Terkait Penyerangan di Mabes Polri
Menurut Benny, apapun jenis senjata yang dibawa ZA, tetap diperbolehkan menembak selama itu membahayakan petugas.
"Kan nggak tanya dulu petugasnya, 'hei kamu pakai air softgun atau senjata api?', kan enggak," kata Benny.
Di sisi lain, Benny menyoroti terkait keikutsertaan ZA dalam klub menembak Basis Shooting Club.
Diketahui, klub menembak tersebut sudah lama dibubarkan.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Penyerangan di Mabes Polri Gunakan Airgun Kaliber 4,5 Milimeter
Akan tetapi, Benny tetap mempertanyakan langkah audit terhadap klub tersebut usai dibubarkan.
"Setelah bubar, klub itu ke mana? Senjatanya bagaimana? Pindah ke klub mana? Ini tidak ada yang mengaudit. Maka kami mendorong untuk melakukan audit. Karena kalau tidak, ya ini kejadian," ujar dia.
Sebelumnya, perempuan berinisial ZA menjadi pelaku penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Perempuan berusia 25 tahun itu diduga pendukung ISIS. Dugaan itu berasal dari hasil pendalaman polisi yang menemukan unggahan bendera ISIS di akun Instagram milik pelaku.
Baca juga: Mahfud MD dan BNPT Pernah Ingatkan Ancaman Teroris Milenial, Jumlahnya Ribuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.