JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Gubernur Papua Lukas Enembe lantaran melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tikus.
Ia dianggap menempuh perjalanan luar negeri tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teguran itu disampaikan Tito melalui surat resmi bernomor 098/2081/OTDA yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, pada 1 April 2021.
"Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," bunyi petikan surat teguran.
Kompas.com telah mengonfirmasi kebenaran surat teguran tersebut ke Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.
Dalam surat teguran itu disebutkan bahwa kunjungan kepala daerah ke luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan atau alasan penting lain telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Kemudian, sesuai dengan bunyi Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dikatakan bahwa kepala daerah punya kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 Ayat (1) dan Pasal 374 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," bunyi petikan surat.
Baca juga: Kesaksian Pengojek yang Antar Gubernur Lukas Enembe ke Perbatasan: Mereka Sempat Jalan Kaki...
Ditegaskan pula dalam surat bahwa jika Lukas Enembe kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Adapun, Lukas Enembe jadi sorotan publik beberapa waktu belakangan. Ia dideportasi dari Papua Nugini karena dianggap melanggar aturan keimigrasian.
Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini untuk pergi ke Kota Vanimo pada Selasa (31/3/2021) lalu.
Ia menyelinap lewat jalur tikus, lalu diantar ke kota perbatasan itu menggunakan jasa tukang ojek.
Di Vanimo, Lukas mengaku berobat dan menjalani terapi karena sakit yang dideritanya. Setelah selesai berobat di sana, ia kemudian kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.