Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Kompas.com - 03/04/2021, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan gratifikasi menjadi salah satu tindak pidana korupsi yang menjerat penyelenggara negara di Indonesia.

Pada semester pertama 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp 14,6 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca juga: Mengenal Gratifikasi: Definisi, Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaporannya

Jika tidak, maka penerimaan gratifikasi tersebut dapat dikenakan pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sejumlah pimpinan partai politik, kepala daerah hingga pejabat lembaga peradilan pernah terjerat kasus gratifikasi dan meringkuk di penjara.

Baca juga: Apa Saja Kriteria Gratifikasi yang Tak Perlu Dilaporkan kepada KPK?

Berikut daftar sejumlah kasus gratifikasi yang sempat mendapat sorotan publik:

1. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti menerima gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan jutaan dollar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Gratifikasi sebesar Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya agar perusahaan itu memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang.

Baca juga: Kasus Hambalang: Dari Nazaruddin, Anas, hingga Dugaan Keterlibatan Ibas

Kemudian, Anas juga menerima Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai yang dimiliki mantan Bendahara Umum Nazaruddin, serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dollar AS dari Nazaruddin.

Selain itu, Anas juga dinyatakan terbukti menerima mobil Toyota Harrier serta fasilitas survei dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta.

Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima Anas itu digunakan untuk pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Baca juga: KPK Eksekusi Putusan MA yang Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum

Namun, penggunaan uang untuk pencalonan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 14 tahun pada tingkat kasasi.

2. Nazaruddin

Bekas rekan satu partai Anas, Nazaruddin, juga tersandung kasus gratifikasi saat ia menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Nazaruddin menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR. Ia juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Baca juga: Nazaruddin, Mantan Bendum Demokrat yang Disebut Bagi-bagikan Uang ke Peserta KLB Kontra-AHY

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com