JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 pada Rabu (31/3/2021).
Salah satu saksi yang diperiksa yakni sekretaris pribadi Juliari Batubara saat menjabat Mensos yakni Selvy Nurbaity.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Selain Selvy, KPK juga memanggil Direktur PT Rajawali Parama Indonesia Wan M. Guntar S.B, pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy, dua pihak swasta Nuzulia Hamzah Nasution dan Sanjaya.
Baca juga: ICW Minta KPK Panggil Herman Hari dan Geledah Ruangan Ihsan Yunus terkait Kasus Juliari Batubara
Kemudian, ada juga PNS Kemensos bernama Fahri Isnanta dan eks ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.
Lebih lanjut, Ali menyebut KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi, tenaga pelopor Kemensos Dian Lestari, Direktur Utama PT Inti Jasa Utama Irfan dan wiraswasta bernama Agustri Yogasmara.
Selain Matheus Joko Santoso, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lain di Kemensos yakni Adi Wahyono.
Sementara pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil 12 Saksi untuk Anak Buah Juliari Batubara
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.